Tidak ada larangan keluar bagi ASN ke TNI-Polri - WisataHits
Jawa Timur

Tidak ada larangan keluar bagi ASN ke TNI-Polri

MALANG, KOMPAS.com – Sekretaris Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Satya Sananugraha mengklarifikasi niat libur pada 26 Desember 2022 yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendi.

Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan, 26 Agustus 2022 telah ditetapkan sebagai Hari Natal 2022.

Menurut Satya, cuti Muhadjir Effendy berarti tidak ada larangan bagi pejabat negara (ASN), TNI-Polri untuk cuti.

“Menko mengatakan sampai saat ini tidak ada larangan untuk berlibur, baik ASN, TNI-Polri, BUMN, tidak ada itu,” kata Satya saat berbicara di Balai Desa Selorejo, Malang, Jumat Kabupaten, Jatim, ditemui (2022-12-16).

“Jadi intinya, yang dimaksud Menko itu, tanggal 25 Desember itu hari libur bersama, tidak ada larangan, jadi siapapun boleh libur dari tanggal 26 sampai tanggal 30,” ucapnya lagi.

Baca juga: Menko PMK Ajak Liburan 26 Desember 2022 Disinggung Soal Liburan Natal Bersama

Satya kembali menegaskan, seluruh aparatur negara baik ASN maupun TNI Polri dan pegawai BUMN tidak dilarang untuk berlibur.

“Intinya tidak ada larangan libur bagi seluruh pegawai TNI-Polri, ASN. Tidak ada larangan bepergian, tidak ada larangan bepergian. Semua kawasan wisata dipersiapkan dengan baik,” kata Sesmenko PMK.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy menyampaikan pernyataan libur usai ditanya apakah 26 Desember 2022 akan dijadikan hari libur bersama untuk Natal.

“Libur (libur bersama pada 26 Desember),” kata Muhadjir di Mabes Polri, Jakarta, Jumat siang.

Padahal, peraturan sebelumnya tidak menetapkan 26 Desember 2022 sebagai tanggal libur Natal pada umumnya.

Baca juga: Menko Koreksi PMK: 26 Desember 2022 Tidak Boleh Libur Bersama, Tapi Bisa Libur

Ketentuan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Bentuk Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU No. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, terkait Hari Libur Nasional dan Hari Libur Umum Tahun 2022.

Diketahui saat ini hanya ada satu hari libur nasional di bulan Desember 2022, yakni Natal yang jatuh pada hari Minggu (25/12/2022).

Sama seperti Hari Natal 2022, libur tahun baru 2023 juga jatuh di akhir pekan, tepatnya di hari Minggu (1 Januari 2023).

Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Bentuk Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 03 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Hari Libur Umum Tahun 2023, tidak ada hari libur umum untuk rayakan tahun baru 2023.

Baca juga: Rayakan Natal, Tempat Ibadah Bisa Penuh 100 Persen, Menag: Dilarang Pembangunan Tenda Tambahan

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button