tertawa terbahak-bahak! Dikenai Mutasi, 14 Sekda di Demak Gugat Bupati Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

tertawa terbahak-bahak! Dikenai Mutasi, 14 Sekda di Demak Gugat Bupati Solopos.com

SOLOPOS.COM – Ilustrasi perlengkapan desa. (Dok Solopos.com)

Solopos.com, DEMAK — Sebanyak 14 sekretaris desa (sekdes) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) menggugat Bupati Demak, Eisti’anah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Alasannya, sekretaris desa tidak terima dengan keputusan bupati Demak yang mencopot atau memindahkan mereka dari jabatannya.

Sukarman, kuasa hukum 14 sekretaris desa di Demak, menilai prosedur pemindahan perangkat desa tidak sesuai aturan. Mutasi 14 sekretaris desa itu bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, kata Sukarman, Rabu (16/11/2022).

Iklan Daihatsu Rocky Mobil Harga Rp 200 Jutaan Hanya Rp 99.000

Menurutnya, perintah Sekretaris Desa harus berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara itu, dasar hukum yang digunakan Bupati Demak saat mengalihkan atau memberhentikan jabatan 14 sekretaris desa tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sukarman juga menuding adanya dugaan suap dan praktik jual beli jabatan di balik proses mutasi 14 sekretaris desa di Demak itu. Oleh karena itu, sebagai advokat 14 sekretaris desa, ia mengajukan permohonan kepada hakim PTUN Semarang untuk menguatkan gugatan dan membatalkan SK Bupati Demak Nomor 824/301 Tahun 2022 tentang mutasi PNS ke Pemerintahan Demak.

Agar proses peradilan berjalan lancar, sekretaris desa pun mengadu ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial Jateng.

Baca Juga: Seleksi Perangkat Desa Demak Bersedia Bayar Rp 750 Juta Jadi Sekretaris Desa

Sekretaris desa meminta bantuan KY pemantauan Proses hukum, termasuk tuntutan hukum tinjauan yudisial kepada Mahkamah Agung tentang Peraturan Bupati yang mengatur tentang pemindahan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button