Terkait RKUHP, Dewan Pers mengajukan permohonan uji materi kebebasan pers - WisataHits
Jawa Barat

Terkait RKUHP, Dewan Pers mengajukan permohonan uji materi kebebasan pers

“Salah satu opsinya kami mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi,” kata anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Angoro saat berpidato dalam tinjauan modul panduan liputan media tentang toleransi di Bogor, Minggu (11/12/2022). . ).

Jauh sebelum pengesahannya, Dewan Pers bertemu dengan perwakilan dari berbagai fraksi DPR dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfoud M. Dewan Wartawan bahkan mengajukan usulan untuk merumuskan kembali Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHP.

“Kami juga datang ke Mahfud Md, kami juga datang ke fraksi. Ada 9 klaster yang terdiri dari 14 item yang harus ditingkatkan,” ujar Ketua Dewan Kelembagaan Infrastruktur dan Kemitraan periode 2022-2025 itu.

Pasalnya, hasil akhir peninjauan inventarisasi RKUHP oleh dewan pers ditolak baik oleh eksekutif maupun legislatif.

“(Komentar dari Council on Journalism) diakui secara luas pada saat itu. Tapi pujian tidak diperhitungkan, hasil akhirlah yang diperhitungkan. (Tapi) hasil akhirnya ditolak mentah-mentah,” kata Atmaji.

Untuk itu, dia kembali menegaskan Dewan Pers dengan tegas menentang sejumlah pasal dalam GSCR dan akan segera melakukan uji materil.

“Memang benar kami khawatir dengan potensi swasensor yang berlebihan atau berlebihan. Itu tidak baik,” kata Atmaji.

Baca juga: Komnas Perempuan mengakui bahwa ada perubahan dan kemajuan dalam hukum pidana yang baru

Sebagaimana tertuang dalam RKUHP, media dilarang menyebarkan berita yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Jika berita itu tidak benar, Pasal 263 dan 264 dapat diterapkan kepada wartawan dan media.

“Ya, sampai dibuktikan di pengadilan, belum bisa diketahui kebenarannya. Wartawan atau media biasanya menyampaikan informasi yang tidak bisa 100% benar. Karena kebenaran di media tidak sama dengan di pengadilan. Anda harus memperhatikan hal ini. pungkas Atmaji.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button