Terdakwa Klitih Gedongkuning Dihukum Berat, Keluarga Histeris - WisataHits
Yogyakarta

Terdakwa Klitih Gedongkuning Dihukum Berat, Keluarga Histeris

Selasa, 08 November 2022 – 20:20 WIB

Terdakwa Klitih Gedongkuning Dihukum Histeria Keluarga - JPNN.com Jogja

Pelaku Gedongkuning-Klitih. Foto: M. Syukron Fitriansyah/jpnn

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – Tiga terdakwa kasus tindak pidana kejahatan jalanan atau klitih di Jalan Gedongkuning dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN) pada Selasa (8/11).

Ketiga terdakwa, yakni Ryan Nanda Syahputra (19), divonis 10 tahun penjara, sedangkan Fernandito Aldrian Saputra (18) dan Muhammad Musyaffa Affandi (21) masing-masing divonis enam tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Suparman mengatakan, ketiganya secara hukum dan persuasif dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa di Yogyakarta.

“Dengan kekerasan yang terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan kematian,” kata Suparman dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana yang melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama.

“Karena para terdakwa sudah divonis bersalah, mereka harus didenda dan membayar biaya perkara,” kata Suparman.

Terdakwa Klitih Gedongkuning Dihukum Berat, Keluarga HisterisSidang terhadap pelaku Gedongkuning klitih. Foto: Antara

Menurut Suparman, yang memberatkan dari vonis ketiga terdakwa adalah perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan dinilai merusak nama baik Yogyakarta sebagai kota wisata yang aman.

Tiga terdakwa kasus Klitih di Gedongkuning divonis hukuman berat oleh hakim PN Yogyakarta. Keluarga terdakwa histeris.

Silahkan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button