Terbongkar! Inilah Serangkaian Ritual Keji yang Dilontarkan Dukun Palsu kepada Ibu-Ibu di Pekalongan – Solopos.com
SOLOPOS.COM – Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, saat jumpa pers terkait kasus dukun palsu di Mapolres Pekalongan, Jumat (26/8/2022). (Instagram @polreskajen)
Solopos.com, PEKALONGAN — Dukun atau guru spiritual palsu yang ditangkap polisi Pekalongan tidak hanya meminta seorang ibu di Pekalongan untuk berhubungan seks dengan anak kandungnya. Dukun palsu bernama Afrizal, 29, warga Duri Barat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, juga meminta korban untuk memotong bagian sensitifnya, yakni payudara dan alat kelaminnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat jumpa pers di Mapolres Pekalongan, Jumat (26/8/2022). Arief mengaku kasus dukun palsu itu terbongkar setelah beredar video mesum di Facebook oleh sejumlah akun palsu.
AksiJos! Petani dan peternak Klaten bisa menjadi pendukung kedaulatan pangan
Dari video tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk bisa mengklarifikasi kasus tersebut. Polisi kemudian menangkap pelaku yang hendak kabur ke Riau di terminal Kota Pekalongan, Rabu (24/8/2022).
Kapolres Pekalongan mengakui perbuatan pelaku bermula saat bertemu dengan korban di grup Facebook bernama Terawang dan Arti Mimpi. “Dari situ, pelaku yang mengaku sebagai guru spiritual mengatakan korban memiliki aura gelap. Ia kemudian meminta para pelaku untuk melakukan beberapa ritual pembersihan diri dengan berhubungan dengan anak-anaknya,” kata Kapolsek Pekalongan, dikutip dari akun Instagram-nya. @polreskajenJumat.
Ritual yang dituntut pelaku oleh korban juga sadis dan asusila. Tak hanya diminta berhubungan seks dengan anak kandungnya yang masih di bawah umur, korban juga diminta memotong beberapa bagian payudara. Korban juga diminta untuk memotong alat kelaminnya.
Baca juga: Memalukan! Dukun palsu meminta ibu untuk berhubungan seks dengan 2 anak kandung di Pekalongan
Lagi-lagi sadis, korban diminta merekam aksi ritual yang diminta dukun palsu. Video ritual tersebut kemudian diperintahkan untuk dikirimkan kepada pelaku.
Namun, pelaku rupanya memiliki niat buruk sejak awal. Rekaman video ritual yang dianggap sadis dan ofensif itu ternyata dimanfaatkan pelaku untuk memeras korban hingga puluhan juta rupiah, dan juga mengancam korban untuk membagikan video ritual tersebut di media sosial.
Akibat perbuatannya, dukun palsu asal Riau itu juga dijerat beberapa pasal dan diancam 12 tahun penjara. Sementara itu, polisi telah menyerahkan korban dan kedua anaknya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pekalongan untuk memulihkan kesehatan mentalnya.
Source: www.solopos.com