Tanpa bayar pajak, 4 tempat karaoke di Kabupaten Semarang ditutup Satpol PP - WisataHits
Jawa Tengah

Tanpa bayar pajak, 4 tempat karaoke di Kabupaten Semarang ditutup Satpol PP

HUNGARIAN, KOMPAS.com – Empat tempat karaoke di kawasan Bandungan ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang. Penutupan itu terjadi karena pengelola tempat hiburan tersebut lalai membayar pajak kepada pemerintah daerah.

Diperlukan langkah tegas agar pengelola tempat hiburan mematuhi aturan, kata Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening.

“Ketaatan ini ditunjukkan dengan membayar pajak sesuai aturan. Jadi kalau tidak bayar, pejabat daerah harus bertindak tegas menegakkan aturan,” ujarnya, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Puluhan Karaoke Liar dan Ratusan Stan Ilegal di Flyover Tanjung Ema Semarang Gagal Hancur

Bondan mengatakan, kawasan Bandungan yang menjadi tujuan wisata memiliki banyak tempat hiburan karaoke.

“Pasca pandemi Covid-19, kunjungan ke tempat karaoke sudah pulih, ekonomi mulai menggeliat,” ujarnya.

“Jadi kalau Covid-19 masih dijadikan alasan, itu tidak benar. Tempat karaoke lain bisa bayar pajak rapi, kenapa keempat ini tidak? Ada juga kebijakan keringanan saat Covid-19, jadi semua harus patuh pada aturan,” kata Bondan.

Ironisnya, kata Bondan, di antara empat tempat karaoke itu, ditemukan satu yang tidak membayar pajak selama 29 bulan.

“Itu berarti lebih dari dua tahun tidak membayar. Dalam hal ini, pemungut pajak juga harus dievaluasi selain operator tempat karaoke tersebut. Karena kita semua bekerja untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Bondan mengatakan, setelah Satpol PP Kabupaten Semarang mengambil tindakan tegas, ketiga pengelola tempat karaoke tersebut menyatakan siap membayar pajak.

“Satu hal yang belum jelas. Namun hal ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak khususnya pengelola entertainment, pariwisata dan operasional restoran, ada aturan yang harus dipatuhi. Jika tidak patuh, akan ada konsekuensinya,” jelasnya.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button