Tak Ada ODGJ di Pasung, Pemkab Malang Kenalkan Inovasi Jimat Petan dalam Lomba Konten Kreator - WisataHits
Jawa Timur

Tak Ada ODGJ di Pasung, Pemkab Malang Kenalkan Inovasi Jimat Petan dalam Lomba Konten Kreator

WAKTU JATIM – Setidaknya dalam 10 tahun terakhir, fenomena orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) diikat sudah jarang ditemui di wilayah Kabupaten Malang. Hal ini menyusul adanya inovasi layanan bernama Petan Jimat yang digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Sebagai informasi, inovasi Petan Jimat yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Malang melalui Puskesmas Bantur ini merupakan perluasan dari pelayanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat.

Salah satu misinya adalah membebaskan ODGJ dari jebakan belenggu. “Inovasi pelayanan publik yang dilakukan oleh Puskesmas Bantur yaitu Petan Jimat telah dirintis pada tahun 2012,” ungkap Puskesmas Bantur melalui konten video yang diunggah di akun media sosialnya.

Hingga kini, inovasi Petan Jimat ini telah membentuk puluhan kader kesehatan jiwa, posyandu dan poliklinik kesehatan jiwa di Puskesmas Bantur. “Bersama Petan Jimat, saat ini sudah terbentuk 35 kader kesehatan jiwa, 5 pos kesehatan jiwa, 1 unit bengkel dan poliklinik psikiatri di Puskesmas Bantur,” jelasnya.

Secara lebih spesifik, langkah yang dilakukan Pemkab Malang melalui Puskesmas Bantur antara lain mensosialisasikan pembentukan kader kesehatan jiwa, pembentukan pos kesehatan jiwa, penguatan intensif kader kesehatan jiwa, pembukaan poliklinik psikiatri di Bantur Puskesmas dan mendirikan bengkel dan home care.

“Akibat inovasi Petan Jimat, stigma negatif masyarakat terhadap keberadaan ODGJ perlahan tapi pasti mulai terkikis. Terutama di masyarakat Bantur,” imbuhnya.

Sejak inovasi Petan Jimat, keluarga yang anggota keluarganya menderita gangguan jiwa akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait. Termasuk koordinasi dengan Puskesmas Bantur.

“Jika ada keluarga yang mengalami gangguan jiwa, mohon perhatiannya untuk selalu mendampingi dalam proses rehabilitasi. Masyarakat tidak lagi mengisolasi warga yang mengalami gangguan jiwa,” ujarnya.

Selain itu, apa yang disampaikan oleh Puskesmas Bantur juga bisa menjadi inspirasi bagi para peserta Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang. Yakni, meningkatkan potensi dan inovasi yang ada pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekolah dan Potensi yang ada di Kabupaten Malang.

Info disko Kabupaten Malang

Sebagai informasi, Kontes Konten Kreator yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bekerjasama dengan Jatim Times akan digelar mulai 31 Oktober hingga 23 November 2022. Pengumuman 10 besar berlangsung pada 26 November 2022.

Total harga yang disediakan panitia adalah Rp 44 juta. Dengan rincian sebagai berikut;

Kategori Harga Umum (tunggal)
sebuah. Juara 1 : Rp 4 juta
b. Juara 2 : Rp 3 juta
c. Juara 3 : Rp 2 juta
Hadiah Kategori Sekolah (Tim)
sebuah. Juara 1 : Rp 7,5 juta
b. Juara 2 : Rp 6 juta
c. Juara 3 : Rp 4 juta
Penghargaan Kategori Organisasi Peralatan Regional (Tim)
sebuah. Juara 1 : Rp 7,5 juta
b. Juara 2 : Rp 6 juta
c. Juara 3 : Rp 4 juta

Adapun peserta dari masing-masing kategori lomba adalah sebagai berikut:

– Umum (Perorangan)
Bisa dikunjungi oleh masyarakat umum segala usia dan karesidenan, tidak harus di kabupaten Malang. Pengelola pariwisata, hotel, dan pemangku kepentingan UMKM juga dapat berpartisipasi.

– Sekolah di Kabupaten Malang (Tim)
Contoh: SDN 1 Banjararum, SD Daarul Ukhuwwah Pakis, SMPN 2 Pakis, MAN
Gondanglegi, SMK Tumpang Diponegoro, SMA Ar Rohmah Dau dan sebagainya.

– Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Malang beserta satuan kerja (tim) di bawahnya
Misalnya : Diskominfo Kabupaten Malang, BKPSDM Kabupaten Malang, RS Lawang, Puskesmas Ampelgading, UPT Kepanjen Bina Marga Dinas, UPT Bapenda Singosari dan sebagainya.

Tema:
“Maju, Sukses Bersama Malang Sejahtera”

Kemudian untuk syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

– Memiliki kartu identitas (KTP/KTP/KTP), atau menggunakan kartu identitas perwakilan jika peserta masih di bawah umur.

– Warga Negara Indonesia (WNI).

– Memiliki akun TikTok dan Instagram.

– Akun tidak boleh ditangguhkan dan tidak boleh mengubah nama pengguna terdaftar.

– Peserta wajib mengikuti akun media sosial berikut:
Instagram @malangkab @kominfokabmlg @jatimtimescom
TikTok @kominfokabmlg dan @jatimtimes.

– Hanya karya terbaik yang diperbolehkan.

– Video bertema kompetisi.

– Durasi video 1 menit hingga 2 menit.

– Unggah ke TikTok dengan tag akun TikTok @kominfokabmlg.

– Selain mengunggah ke TikTok, peserta juga perlu mengunggah video ke akun
Instagram dengan tag akun @malangkab @kominfokabmlg.

– Wajib menggunakan hastag #KabupatenMalang #HUT1262KabMalang #PialaBupatiMalang2022

– Video tidak dapat dihapus selama Periode Kontes hingga pemenang diumumkan.

– Peserta mengisi dan mengirimkan link video pada Google form yang telah disediakan.

– Karya asli dan belum pernah diikutsertakan dalam kompetisi sejenis (dengan penjelasan terlampir).

– Karya tidak melanggar hak cipta/menyinggung isu SARA/tidak vulgar.

-Pesaing yang curang akan didiskualifikasi.

– Keputusan juri bersifat final.

– Unggah surat pernyataan keaslian karya. (Format penjelasan dapat diunduh dari link yang tersedia, atau dapat juga menghubungi contact person di 0881-3115-641 serta website dan sosial media Jatim TIMES.)

Evaluasi:

– orisinalitas
– Kekuatan pesan yang ditransmisikan
– Kualitas gambar
– kreativitas

Pertimbangan:

Semua karya peserta akan diseleksi terlebih dahulu oleh panitia untuk menentukan 10 nominator untuk masing-masing kategori. Kemudian karya hasil seleksi akan dievaluasi oleh dewan juri yang terhormat, mulai dari Bupati Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang dan Dewan Juri Konten Pencipta.

Sekadar mengingatkan, panitia tidak pernah memungut biaya apapun, meski pendaftaran gratis untuk semua peserta.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button