Surya Darmadi Tuduh Korupsi Rp 78 Triliun Surat ke Kejaksaan Agung, Begini Isinya - Pidato - WisataHits
Yogyakarta

Surya Darmadi Tuduh Korupsi Rp 78 Triliun Surat ke Kejaksaan Agung, Begini Isinya – Pidato

Jakarta (bicara) – Tersangka kasus dugaan korupsi negara sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, akan kembali ke Indonesia pada 15 Agustus untuk mengikuti sidang kasus yang dipimpin Kejaksaan Agung.

Surya sendiri telah menyurati Kejaksaan Agung untuk bekerja sama dalam kasus pengadilan ini.

“Untuk memastikan kesiapannya, pada 9 Agustus 2022, kakak Surya Darmadi mengirimkan surat dari Jaksa Agung cq. JAM Tipidsus, dan Direktur Penyidikan dikirim ke JAM Tipidsus. Surat tersebut berisi pesan bahwa ia mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada,” kata Jaksa Surya Darmadi, Juniver Girsang, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/822).

Sayang.
JENDERAL REPUBLIK INDONESIA Prof. Dr. ST. Burhanuddin
Di tempat

Sungguh-sungguh,
Saya telah menerima informasi bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia menangkap saya pada hari Senin, 8 Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 09:00 WIB.

Mengenai panggilan pengadilan, saya dengan tulus meminta maaf karena tidak dapat hadir karena kondisi medis saya saat ini yang belum memungkinkan, tetapi saya berjanji bahwa saya akan segera datang ke kantor kejaksaan pada Agustus 2022 dan siap untuk mengikuti semua prosedur hukum. itu ada.

Demikian yang dapat saya sampaikan terima kasih atas pengertiannya.

Sungguh-sungguh,

SURYA DARMADI

Selain itu, Juniver juga menghimbau kepada semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah para pelanggannya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menilai dengan opini yang tidak didukung fakta.

“Bahwa kami menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum namun tetap menghormati asas praduga tak bersalah klien kami dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan pendapat yang tidak proporsional dan cenderung tidak berdasarkan fakta,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan pencucian uang baru yang diusut kejaksaan telah menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka.

Ketut Sumedana mengatakan Thamsir sedang menjalani hukuman dalam kasus dugaan korupsi dana kas Indragiri Hulu 2005-2008. Sedangkan Surya Darmadi adalah pengungsi dari KPK.***

Untuk saran dan informasi tentang CAKAPLAH.com, silahkan email: [email protected]

Source: www.cakaplah.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button