Suporter PSS Sleman dikejar hingga tewas, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka - WisataHits
Yogyakarta

Suporter PSS Sleman dikejar hingga tewas, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka

Pengarang : M.Handa Hanafi

SLEMAN, (Fakta9.com)__//Salah satu suporter PSS Sleman tewas dibunuh sekelompok orang tak dikenal usai menyaksikan pertandingan PSS Sleman vs Persebaya Surabaya.

Korban meninggal dunia bernama Aditya Eka Putrande, 18 tahun, warga Modinan RT 12/22 Banyuraden Gamping Sleman.

Penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 00.15 WIB pada Minggu (28.8.2022) di area gerbang kereta api Dusun Mejing Kidul, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Sleman.

Polisi pun langsung bertindak cepat, dalam waktu kurang dari 24 jam Bareskrim Sleman berhasil menangkap 12 tersangka yang terlibat dalam pengejaran tersebut.

Baca Juga: Apem Jadi Ikon Makanan Khas Kapanewon Ngemplak Sleman

“Tim gabungan Satreskrim Polres Sleman dan Polres Gamping melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap 12 pelaku penganiayaan tersebut,” kata Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Senin (29/8/2022). .

kronologi penganiayaan

Usai menyaksikan pertandingan PSS Sleman vs Persebaya Surabaya di Stadion Maguwoharjo kemarin 28 Agustus 2022, korban dan rekan-rekannya ingin pulang setelah itu.

Sesampainya di tempat kejadian, mereka melihat sekelompok orang sedang nongkrong di tempat cuci mobil.

Kemudian kelompok tersebut tiba-tiba berteriak dan langsung berlari ke arah kelompok korban kemudian langsung melakukan pengejaran.

Pengejaran yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal itu tak hanya mengakibatkan tewasnya Aditya Eka, namun juga serangkaian luka pada tiga rekan korban.

“Korban dibawa ke rumah sakit untuk dirawat atas nama Aditya. Meski dirawat di ruang perawatan intensif, korban meninggal akibat luka-lukanya,” jelas Dony Hendrawan.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 18 orang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Namun kami telah menetapkan 12 dari 18 orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan peran mereka dan apa yang dilakukan di tempat kejadian,” kata Ronny Prasadana, Kepala Bareskrim Polres Sleman.

12 pelaku ditangkap sesuai
Ronny adalah anggota kelompok pendukung PSIM Yogyakarta Brajamusti.

Masing-masing berinisial HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), JN (17) berasal dari Ambarketawang, Gamping. Sedangkan AE (21) warga Purwosari, Gunungkidul.

“Salah satu pelaku berinisial JN masih di bawah umur.” dia menjelaskan.

Dari tangan para pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti mulai dari senjata tajam hingga senjata tumpul hingga bom molotov.

Baca juga; Revitalisasi Bekas Lahan Judi Tobong, Masyarakat Desa Gari Kembangkan Wisata Pasar Argo Wijil dan BWO

motif penganiayaan

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan pengejaran hingga menyebabkan korban tewas.

“Menurut analisis kami, ada dua motif. Pertama, adanya perselisihan antar followers yang terjadi sebelumnya. Yang kedua adalah provokasi oleh salah satu tersangka, yang masih di bawah umur. Tapi itu masih kami dalami,” kata Kepala Bareskrim Polres Sleman

Para tersangka dimintai pertanggungjawaban karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan penyiksaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 170 (2) dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Source: fakta9.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button