Sudut Pandang Pantai Kukup yang menjadi tempat pembunuhan ibu hamil ditutup sementara - WisataHits
Yogyakarta

Sudut Pandang Pantai Kukup yang menjadi tempat pembunuhan ibu hamil ditutup sementara

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Area Gardu Pandang Puncak Jumino, Pantai Kukup tempat eksekusi seorang ibu hamil berinisial RN (25) ditutup sementara.

Seperti diketahui, RN tewas dibunuh ERW (24) dan AA (37). Jenazah warga Purworejo, Jawa Tengah ditemukan di Pantai Ngrawe, Gunungkidul, DI Yogyakarta.

“Ya sudah ditutup sejak tersangka ditangkap pada tanggal 15 (Selasa, 15 November 2022),” kata Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro saat dihubungi melalui telepon, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:Ibu Hamil Tewas di Gunungkidul Rutin Periksa Rahimnya

Ia mengatakan, dari pemeriksaan tersangka diketahui lokasi pembunuhan berada di Pantai Kukup, Tanjungsari. Lokasinya adalah viewpoint di puncak Jumino.

Pantauan Kompas.com, garis polisi dipasang di lokasi penutupan. Penutup bambu juga dipasang.

“Dari pemeriksaan diketahui tempat (pembunuhan) di pantai Kukup. Awalnya akan ditutup sampai rekonstruksi,” kata Wawan.

“Ternyata cepat banget karena di sana tempat wisata. Kasihan,” ujarnya.

Sebelumnya pada Selasa (15/11/2022) polisi menangkap dua pelaku pembunuhan RN (25), warga Purworejo, Jawa Tengah, yang ditemukan di kawasan pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Kapolres Gunungkidul, AKBP, Edy Bagus Sumanti mengatakan, pihaknya telah mengamankan ERW (24) dan AA (37) warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Dia dan korban sama-sama kuliah di UNS. Keduanya bertemu saat magang di sebuah SMK. Program sarjananya berbeda tapi tempat magangnya sama di SMK selama semester 7 di SMK tahun 2019,” kata Edy saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/11/2022).

Dia mengatakan, korban dan pelaku memiliki hubungan dekat. Namun, pelaku tidak menganggap hubungan itu sebagai kencan. Pelaku ditangkap di Sukoharjo,

Baca Juga: Wanita Hamil Dibunuh di Pantai Ngrawe Dilecehkan Secara Seksual

Polisi sedang menyelidiki seorang penjual bakmi yang diketahui pelaku dan korban pernah makan di warung tersebut. Petugas memeriksa CCTV di SMP N 1 Tanjungsari dan menemukan nomor identitas kendaraan yang digunakan pelaku.

“Mobil Karesidenan Polres Gunungkidul dan Tim Resmob Polres Surakarta, Jawa Tengah memeriksa mobil tersebut. Mobil itu ditetapkan sebagai kendaraan sewaan,” kata Edy.

Menurut pemiliknya, mobil Brio itu disewa oleh ERW dan AA. Keduanya lalu ditangkap di Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah dan dibawa ke Polres Gunungkidul.

“Modus operandinya adalah mencekik korban dan jatuh di Pantai Kukup,” kata Edy.

Barang bukti berupa mobil korban, pakaian, tas dan KTP korban.

Menurut Pasal 340 atau 338 StPO, pelaku dijerat dengan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button