Solusi Akreditasi Rumah Sakit Syariah Dalam Implementasi Perda Pariwisata Halal NTB - WisataHits
Jawa Timur

Solusi Akreditasi Rumah Sakit Syariah Dalam Implementasi Perda Pariwisata Halal NTB

Oleh: H. Nanang Widodo, Sp.B, M.Sc, MPH, FINACS (Magister Hukum Kesehatan, Universitas Hang Tuah Surabaya, Spesialis Bedah di RS Tripat, Lombok Barat, NTB)

Provinsi NTB, khususnya Pulau Lombok, merupakan salah satu destinasi wisata yang saat ini sedang mengalami pertumbuhan yang kuat. Lombok memiliki semua persyaratan untuk menjadi salah satu destinasi terpenting dalam bisnis pariwisata. Keindahan alam Lombok ditunjukkan dengan pesona laut, pantai, keindahan bawah laut, pesona pegunungan khususnya Gunung Rinjani, perbukitan, air terjun, sungai, pedesaan, hutan dan lain sebagainya. Keindahan alamnya didukung oleh masyarakatnya yang ramah, baik hati dan terbuka dengan tradisi dan adat istiadat yang unik dan beragam. Gambar-gambar ini menjadi jaminan bagi wisatawan untuk mendapatkan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, mendorong mereka untuk kembali karena puas dengan perjalanan ke pulau Lombok.

Salah satu sumber wisatawan dalam industri pariwisata adalah wisatawan muslim sebagai investor konsumen. Mereka merupakan pangsa pasar yang sangat menjanjikan bagi industri pariwisata, baik dari segi jumlah kunjungan maupun jumlah pengeluaran yang mereka keluarkan untuk kegiatan pariwisata. Wisatawan Muslim adalah pasar global dengan sekitar 1,8 miliar pelanggan potensial, serta investor konsumen yang cukup besar mengingat pengeluaran mereka untuk kegiatan pariwisata. Oleh karena itu, diperlukan perlakuan yang berbeda dalam melayani wisatawan muslim tersebut. Atribut keagamaan yang terkait dengan wisatawan ini serta peraturan agama yang mempengaruhi kegiatan pariwisata mereka menciptakan permintaan khusus dalam industri pariwisata ini. Kemudian muncul istilah wisata halal, yang khusus disesuaikan dengan kebutuhan wisatawan muslim tersebut.

Wisata halal menjadi semakin penting dalam menarik wisatawan muslim karena nuansa religi sangat mempengaruhi pilihan destinasi wisata. Wisatawan muslim dari Teluk Arab dikenal sangat kuat dalam keyakinan agamanya. Menurut Organisasi Pariwisata Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNWTO), sekitar 69 juta wisatawan dari Timur Tengah akan bepergian ke luar negeri pada tahun 2020. Ini sesuai dengan tingkat pertumbuhan tahunan gabungan sebesar 6,7% selama periode 1995-2020. Angka tersebut juga menunjukkan bahwa wisatawan dari negara-negara Teluk Arab menghabiskan US$20 miliar untuk liburan setiap tahun. Wisatawan dari Arab Saudi, khususnya, melakukan pengeluaran tertinggi, melebihi pengeluaran USD 8,5 miliar.

Pulau Lombok telah menerima penghargaan di bidang pariwisata pada World Halal Travel Awards 2015 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Pada ajang ini, Lombok meraih penghargaan bergengsi dalam dua kategori, yaitu Best Halal Destination Award dan Best Halal Destination Honeymoon Award. Pencapaian ini membuka peluang besar untuk mengembangkan bisnis pariwisata dengan menerapkan konsep wisata ramah masyarakat muslim, dan peluang ini menawarkan peluang besar untuk menjadi destinasi wisata halal utama di dunia, selain itu NTB merupakan kawasan pertama dan satu-satunya. di Indonesia yang memiliki peraturan daerah (perda) tentang wisata halal.

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal tertulis bahwa ruang lingkup pengaturan pariwisata halal dalam peraturan daerah ini meliputi destinasi wisata, pemasaran dan promosi, industri, kelembagaan, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan. Pengelola destinasi wisata halal perlu membangun fasilitas umum untuk menunjang kenyamanan kegiatan wisata halal, seperti: B. Tempat dan perlengkapan ibadah wisatawan muslim, serta sarana bersuci yang memenuhi standar syariah. Industri yang menjual jasa dan produk pariwisata yang tidak berdasarkan prinsip syariah, jika sudah siap menjadi industri berbasis pariwisata Halal, juga harus memberikan petunjuk kiblat di kamar hotel, serta informasi tentang masjid dan tempat ibadah terdekat. Wisatawan dan staf Muslim, informasi produk halal, kamar mandi terpisah untuk pria dan wanita, fasilitas pendukung untuk sholat, dan urinoir terpisah untuk pria dan wanita.

Sejak Provinsi NTB berhasil meraih penghargaan Destinasi Wisata Halal Terbaik sekaligus penghargaan Destinasi Wisata Bulan Madu Halal Terbaik Dunia, gelar Wisata Halal memang identik dengan nama NTB. Perkembangan pariwisata di NTB juga cukup pesat dalam tiga tahun terakhir, dengan pertumbuhan pariwisata melebihi 20%. Berdasarkan analisis SWOT oleh Standing Committee on Economic and Commercial Cooperation of the Organization of Islamic Cooperation (COMCEC) yang dikutip dalam Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional NTB, ditemukan bahwa kekuatan dalam implementasi pariwisata halal di Indonesia lebih besar dari kelemahan.

Keunggulan Indonesia dalam menjalankan program wisata halal antara lain pengalaman menyediakan tempat salat di tempat umum. Indonesia khususnya NTB yang saat ini sedang mendalami wisata halal harus bisa melihat peluang yang ada. Saat ini terdapat sekitar 1000 hotel bersertifikat Halal, selain itu tidak boleh dilupakan bahwa ketersediaan institusi kesehatan yang mendukung implementasi Ordonansi Pariwisata Halal, institusi kesehatan tersebut tidak hanya memenuhi standar dalam penyediaan layanan kesehatan, tetapi perhatikan juga prinsip Rules of Sharia dan solusinya. Syarat tersebut antara lain akreditasi rumah sakit syariah. Rumah sakit syariah tidak secara eksklusif melayani wisatawan muslim, sertifikasi rumah sakit syariah terus menjamin kualitas dan keamanan semua pasien karena syarat mutlak adalah harus diakreditasi oleh Badan Akreditasi Rumah Sakit. Rumah sakit syariah harus membimbing pasien sekarat untuk menyampaikan putusan tauhid, mengingatkan waktu sholat bagi pasien dan pendampingnya, dan mengirim petugas yang berjenis kelamin sama dengan pasien untuk memasang kateter.

Istilah rumah sakit syariah merupakan istilah baru dalam dunia kesehatan atau dunia rumah sakit. Standar akreditasi dan sertifikasi syariah ini kemudian diujicobakan baik di rumah sakit besar maupun kecil dan ditindaklanjuti oleh Majelis Ulama Indonesia dalam hal pembinaan dan sertifikasi. Rumah sakit tidak hanya memenuhi standar mutu dan keselamatan pasien yang dipersyaratkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit KARS, Rumah Sakit Syariah juga memenuhi kriteria Syariah yang dituangkan dalam 173 item penilaian dalam Standar Sertifikasi Rumah Sakit Syariah. Hal ini dibuktikan dengan penjabaran standar akreditasi syariah untuk rumah sakit oleh Majelis Upaya Kesehatan Islam Indonesia MUKISI untuk akhirnya meningkatkan kualitas dan keselamatan pasien. Tujuan sertifikasi rumah sakit syariah adalah:

(a) memastikan bahwa fasilitas rumah sakit yang terakreditasi telah memenuhi prinsip Syariah dan standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,

(b) Mendorong rumah sakit untuk terus meningkatkan dan meningkatkan serta mempertahankan standar mutu yang tinggi, (c) Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dan pengakuan baik oleh khalayak internal maupun eksternal.

Sebagaimana dijelaskan bahwa istilah rumah sakit syariah merupakan istilah baru, tentunya hal ini menjadi salah satu kelemahan terkait keberhasilan implementasi konsep rumah sakit syariah atau belum ada model untuk konsep rumah sakit syariah ini. Kelemahan lain yang ditemukan dalam implementasi rumah sakit syariah adalah keberlangsungan internal dunia kesehatan dalam menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten syariah, juga belum terintegrasinya proses sertifikasi syariah ke dalam akreditasi rumah sakit.

Dilihat dari konsep rumah sakit syariah, aspek standarisasi yang relatif lengkap meliputi manajemen dan pelayanan rumah sakit, dan ini membuka peluang bagi implementasi rumah sakit bersertifikasi syariah sebagai model rumah sakit di daerah lain atau di provinsi lain. Wenn ada contoh, itu akan dilaksanakan. Hal ini dapat dinilai sebagai keberhasilan dalam menerapkan konsep rumah sakit syariah dalam aspek manajemen dan pelayanan. Konsep rumah sakit syariah juga memperkuat aspek spiritual pekerja rumah sakit dan ini menjadi fondasi yang kuat dalam industri rumah sakit dan menjadi motivator yang kuat bagi staf karena bernuansa spiritual.

Pencerahan masyarakat tentang konsep rumah sakit syariah dan peraturan pemerintah pusat berupa peraturan perundang-undangan yang belum khusus untuk sektor rumah sakit masih rendah, hanya di sektor perbankan peraturan dan regulasi pemerintah sudah lengkap. Di bidang pendidikan, sebagai komunitas yang sangat kritis terhadap perkembangan pelayanan kesehatan, ia juga tidak memberikan ruang untuk membahas konsep rumah sakit syariah.

Menyikapi kondisi di atas dan melihat para pelaku industri rumah sakit menunjukkan minat yang cukup antusias terhadap rumah sakit syariah, baik dari sektor swasta maupun pemerintah, khususnya di Nusa Tenggara Barat, merupakan peluang besar untuk menjadi bersertifikat syariah. Peraturan Pariwisata Halal. Fatwa MUI tentang standar syariah merupakan fatwa tingkat global pertama yang mengatur sertifikasi rumah sakit syariah, dan perhatian pemerintah saat ini yang intens terhadap pengembangan masyarakat ekonomi syariah merupakan peluang bagi pengembangan rumah sakit bersertifikasi syariah. Keberhasilan implementasi konsep rumah sakit syariah baik dari aspek manajemen maupun pelayanan akan sangat membantu implementasi Perda Pariwisata Halal di Nusa Tenggara Barat.

Artikel terkaitLaporkan konten

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button