Skuter listrik keliling Malioboro, Sultan minta tindakan tegas - WisataHits
Yogyakarta

Skuter listrik keliling Malioboro, Sultan minta tindakan tegas

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Sejumlah skuter listrik ditemukan beroperasi di kawasan Malioboro, kota Yogyakarta. Bahkan, kendaraan perusahaan dengan motor listrik, termasuk skuter listrik, tidak lagi diperbolehkan berkeliaran di kawasan wisata.

Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan tindakan tegas harus dilakukan terhadap penyewa atau pengelola skuter listrik ini. Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan pengoperasian skuter listrik di Malioboro.

“Saya memerintahkan dia untuk menangkapnya jika dia tidak bermain sesuai aturan. Ke kanan melanggar aturan,” kata Sultan, Senin (11 Juli) di kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Pejabat diminta untuk mengambil tindakan segera jika skuter listrik ditemukan beroperasi. Di Malioboro sendiri, kata dia, juga ada petugas yang melakukan pengawasan dan penindakan.

“Sebenarnya tidak boleh (skuter listrik berkendara di Malioboro), ada aturannya, Malioboro Ke kanan ada petugasnya,” kata sultan.

Seperti diketahui, pemerintah negara bagian do-it-yourself melarang pengoperasian kendaraan dengan motor listrik dengan menetapkan nomor SE 551/4671 tentang larangan pengoperasian untuk kendaraan tertentu dengan motor listrik pada 31 Maret 2022.

Larangan tersebut akan diatur di kawasan Malioboro dan sekitarnya yang termasuk dalam poros falsafah Yogyakarta, yaitu di Jalan Margo Utomo, Jalan Margo Mulyo dan Jalan Malioboro.

Larangan ini tidak hanya berlaku untuk skuter listrik, tetapi juga hoverboards, unicycles listrik, dan skuter listrik. Sanksi juga akan dikenakan kepada pengelola yang tetap menyewakan kendaraan tersebut di kawasan yang diatur.

Source: ihram.republika.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button