Siap-siap, biaya parkir akan naik Rp 1.000 - WisataHits
Jawa Timur

Siap-siap, biaya parkir akan naik Rp 1.000

KOTA BATU – Kementerian Perhubungan sedang membahas kenaikan tarif parkir di sejumlah titik di Kota Batu. Pasalnya, Dishub telah menyiapkan empat tempat parkir potensial. Yakni di sekitar Alun-Alun Kota Batu, meliputi Jalan Kartini dan Gajah Mada, dan sisanya di Jalan Diponegoro dan Panglima Sudirman.

Rencana kenaikan tarif parkir dilakukan karena rata-rata waktu parkir di sana selalu sangat lama. Oleh karena itu, kenaikan tarif Rp 1.000 diterapkan untuk mengoptimalkan hasil denda pinggir jalan.

“Jadi bisa dimaklumi kalau kenaikan tarif parkir tidak akan diterapkan di semua tempat. Tetapi hanya diterapkan pada titik-titik potensial. Kenaikannya juga hanya Rp 1.000 dari tarif parkir yang ditetapkan sebelumnya,” kata Hari Juni Susanto, Kepala Dinas Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Batu.

Kemajuan perencanaan saat ini sedang dibahas bersama. Usulan perwalian tersebut masih berada di Bagian Hukum Sekretariat Kota Batu untuk diperbaiki lebih lanjut. Jika disetujui, tarif R2 dan R4 praktis dinaikkan. Jadi tarif baru untuk R2 berubah dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Sedangkan harga R4 berkisar Rp 3.000 hingga Rp 4.000.

“Namun harus diingat bahwa tarif ini tidak berlaku setiap hari. Rencana tersebut akan dilaksanakan ketika akhir pekan saja,” jelasnya. Rencana tersebut pada gilirannya berkaitan dengan keadaan ketersediaan ruang parkir pinggir jalan yang ada. Sedangkan kendaraan yang diparkir di titik-titik potensial selalu ditempatkan berjam-jam. Jadi harus ada pendapatan yang seimbang.

Karena hal ini sedang dilakukan oleh dinas perhubungan sebagai upaya untuk meningkatkan PAD. Pasalnya, PAD pendapatan pinggir jalan kurang dari target yang ditetapkan setiap tahun. Bahkan jika diklaim sebagai kota wisata mendatangkan jutaan wisatawan setiap tahunnya.

“Saya peringatkan sekali lagi bagi pengguna jasa umum dan parkir, biasakan untuk selalu meminta karcis. Karena itu bentuk kontrol kita dan upaya meningkatkan PAD tanpa kebocoran,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD 1 Nurochman mengatakan dinas perhubungan boleh saja menaikkan tarif parkir berdasarkan rencana yang ada jika memang diperlukan dan hasilnya positif. Karena dia percaya bahwa jika seseorang menganggap bahwa inovasi yang akan dilakukan menguntungkan, maka itu harus dilakukan.

Ia mengatakan, memang ada pasal dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang penerapan parkir di badan jalan yang memungkinkan adanya peningkatan. Yaitu pada Pasal 40(2) Bagian A. Namun segala sesuatunya tetap perlu diwaspadai dengan segala kemungkinan.

“Tapi ada tiga hal yang menurut saya penting. Pertama, keseriusan pemetaan potensi taman. Kedua manajemen manajemen juga harus dibenahi. Mandat ketiga adalah menyediakan karcis parkir. Dishub harus terus memantau segala kemungkinan,” seru pria yang akrab disapa Cak Nur itu.

Dia mengatakan, ketika optimalisasi pendapatan terhambat oleh trik nakal, Dinas Perhubungan harus bertindak tegas. Karena dalam sidang umum itu, Perda menetapkan tugas Jukir adalah mendapatkan karcis parkir.

“Penghasilan pinggir jalan itu kotor. Nanti di share lagi sama jukir. Kalau tidak ada transparansi dan kejujuran soal karcis parkir ini, bagaimana kita bisa menghitung total pendapatan yang ada,” pungkasnya. (lima/penutup)

Source: radarmalang.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button