Setelah Kota Bekasi, Kota Bogor kini melarang penjualan halaman Chiki Ngebul - WisataHits
Jawa Barat

Setelah Kota Bekasi, Kota Bogor kini melarang penjualan halaman Chiki Ngebul

Setelah Kota Bekasi, Kota Bogor kini melarang penjualan halaman Chiki Ngebul

JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, melarang penjualan ‘Chiki Ngebul’ dan memantau produk makanan siap saji menggunakan nitrogen cair.

Langkah ini diambil untuk mencegah keracunan atau viktimisasi.

“Chiki ngebul” adalah makanan ringan berwarna-warni yang ditambahkan nitrogen cair untuk menghasilkan asap putih.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, pihaknya melarang toko, kafe dan sejenisnya di Kota Bogor menjual produk Chiki Ngebul, es krim, dan makanan siap saji lainnya yang mengandung nitrogen cair.

Banyak diperbincangkan dan viral di media sosial, makanan ini juga sering dikunjungi pelanggan, terutama anak-anak.

“Untuk mencegah korban keracunan, kami pantau dan larang produk makanan yang menggunakan nitrogen cair, seperti Chiki Ngebul,” kata Retno, seperti dikutip Kompas.idKamis (12/01/2022).

Baca Juga: Dinkes Kota Bekasi Selidiki Kandungan Chiki Ngebul Usai Kasus Anak Keracunan

Jika ditemukan kasus di Kota Bogor, maka Dinas Kesehatan dan instansi terkait akan segera mengusutnya melalui Tim Reaksi Cepat (TGC) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB).

Sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran penggunaan nitrogen cair pada makanan siap saji dan mencegah keracunan, Dinas Kesehatan Kota Bogor mengambil langkah dengan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

Kedua lembaga akan memantau operator makanan siap saji yang menggunakan nitrogen cair dan risiko yang terlibat.

Dinas Kesehatan juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk memberikan penyuluhan Chiki Ngebul dan makanan sejenis yang tidak boleh dimakan oleh anak-anak.

“Guru dan orang tua perlu mengedukasi dan mengawasi anak agar tidak sembarang makan jajanan yang mengandung nitrogen cair,” kata Retno.

Baca Juga: Kemenkes: Kasus Keracunan Chiki Ngebul Berusia 10 Tahun, Mayoritas Anak-anak

Koordinasi antar instansi

Dinas Usaha Kecil Menengah, Koperasi, Perdagangan dan Industri Kota Bogor diimbau menerbitkan surat edaran kepada pelaku usaha atau pengelola mall untuk melakukan pembinaan kepada pedagang chiki ngebul dan sejenisnya.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor dan PD Pasar Pakuan Jaya disebut mampu mengelola dan mengawasi rumah makan yang menggunakan nitrogen cair serta memberikan informasi kepada konsumen cara mengkonsumsinya dengan aman.

Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan surat edaran di tempat wisata untuk memantau atau mengendalikan penyebaran produk “Chiki Ngebul” dan sejenisnya di kawasan wisata.

“Libatkan rumah sakit dan puskesmas dalam langkah penanganan. Edukasi dan informasi tentang makanan yang mengandung nitrogen cair harus diketahui oleh semua pihak agar memprihatinkan dan tidak menimbulkan gangguan kesehatan,” ujar Retno.

Menurut Retno, makanan seperti “Chiki Ngebul” banyak diminati karena tampilannya yang unik, sensasi dingin, dan sensasi asap yang keluar dari mulut.

Padahal, penggunaan nitrogen cair tidak boleh sembarangan tanpa adanya keahlian atau pengetahuan khusus dari para ahli.

Baca Juga: Nitrogen Cair Dianggap Berbahaya, Pedagang Chiki Ngebul Dipantau

Pengasapan pada makanan disebabkan oleh nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah. Cairan bening, tidak berwarna dan tidak berbau, sehingga tidak mengubah rasa makanan saat digunakan pada makanan.

Mitigasi oleh Pemerintah Kota Bekasi

Sebelumnya, Pemkot Bekasi mengeluarkan surat peringatan terkait bahaya jajanan yang dicampur nitrogen cair atau “Chiki Ngebul”.

Surat himbauan larangan serentak dan pemantauan penyebaran chiki ngebul di Kota Bekasi mulai dari tingkat RT/RW.

PLT Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pelarangan dan pengawasan akan dilakukan hingga jajanan viral tersebut dinyatakan aman untuk dikonsumsi.

“Kita datangi ke unit daya terbawah, sampai RT/RW, kemudian kecamatan, kemudian Satpol PP, agar tidak melakukan aktivitas jual beli di Kota Bekasi,” kata Tri, Selasa (10/1/2023). ).

Baca Juga: Instruksi Kemenkes: Rumah Sakit Lapor ke Dinkes jika Terjadi Keracunan Chiki-Ngebul

Asap menciptakan sensasi dingin saat makanan ringan menyentuh mulut Anda. Keputusan Pemkot Bekasi untuk melarang penjualan ‘Chiki Ngebul’ muncul setelah meningkatnya kasus keracunan anak akibat jajanan ini di wilayah Jawa Barat.

(Kompas.id: Aguido Adri | Kompas.com: Joy Andre)

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button