Sepeda listrik tidak diperbolehkan untuk mengaspal jalan - WisataHits
Yogyakarta

Sepeda listrik tidak diperbolehkan untuk mengaspal jalan

Jakarta: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, telah mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai, yang sering dikendarai oleh masyarakat di jalan umum, karena kurangnya sertifikasi keselamatan.

“Selain larangan penggunaan di jalan raya, kami juga mengimbau kepada para diler untuk menghentikan perdagangan sepeda listrik yang menggunakan baterai listrik,” kata Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, yang Selasa, 12 Juli, di Polres NTMC. diperkenalkan 2022.

Ia menjelaskan, saat ini ada dua jenis sepeda motor listrik dan sepeda listrik yang dipasarkan. Hanya ada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) tentang penggunaan kendaraan khusus tersebut.

Apa pendapat Anda tentang artikel ini?

Dalam PM Perhubungan No. PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Bermotor Listrik. Sepeda listrik jenis ini tidak termasuk dalam kategori kendaraan bermotor karena belum ada sertifikasi uji tipe (SUT) dan sertifikasi uji tipe kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Baca Juga: Didampingi Patwal, 2 Bus Pemecah Lampu Merah Dipajang di Yogyakarta

Sementara itu, PM Perhubungan Nomor 44 menyatakan bahwa sepeda motor listrik memiliki SUT dan SRUT dan resmi terdaftar di samsat, memiliki STNK dan terdaftar serta memenuhi spesifikasi keselamatan karena diuji jenisnya terlebih dahulu.

Selama dua tahun pelaksanaan, pihaknya menilai masyarakat masih mendua pandangan bahwa sepeda yang diatur dalam Permenhub Nomor 45 sama dengan sepeda motor listrik dalam Permenhub Nomor 44, padahal penggunaannya tidak. berbeda.

“Saya melarang dia melakukan itu di Autobahn karena tidak ada persetujuan tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik untuk dibawa ke jalan raya. Rata-rata dipakai anak sekolah, tidak pakai helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” kata Zulanda.

Ia menekankan, penggunaan sepeda listrik harus di area-area tertentu seperti kawasan wisata tertutup, pelataran, dan arena pacuan kuda. Menjadi bermasalah ketika digunakan di jalan umum atau bahkan jalan raya, karena sangat berbahaya bagi pengemudi dan pengguna jalan.

Baca Juga: 3.219 Pengendara Bertindak Saat Operasi Penertiban di Makassar

“Kami berharap meski ada dua jenis kendaraan listrik, masyarakat tidak salah persepsi. Saya katakan ada perbedaan penggunaan sepeda motor listrik dan sepeda listrik,” harapnya.

Selanjutnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 47(4), jelas dibedakan antara kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia atau hewan. Serta Pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan jalan lainnya termasuk uji tipe yang dilakukan oleh pemerintah.

“Hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta terdapat dalam Pasal 277 KHUP jika merupakan kendaraan rakitan dengan modifikasi siap pakai sepeda motor tidak berjenis. Pengendara sepeda yang menggunakan sepeda motor listrik bertenaga baterai juga dapat dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 jika melakukan penjualan sepeda motor ilegal,” jelasnya.

(MEL)

Source: www.medcom.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button