Semliro Rahtawu Kudus membatasi akses investor - WisataHits
Jawa Tengah

Semliro Rahtawu Kudus membatasi akses investor

Masyarakat Desa Adat Semliro Kudus. (Berita Murian/Anggara Jiwandhana)

MIANEWS, Kudus – Dusun Semliro Desa Rahtawu di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akan membatasi masuknya investor ke daerah tersebut. Ada alasan untuk menerapkan kebijakan ini.

Di antaranya, Dukuh Semliro kini resmi menjadi desa adat.

Pembatasan masuknya investor dilakukan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai tradisional dan norma budaya yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Saidi, seorang tetua adat Desa Semliro, mengatakan banyak dari masyarakat Semliro yang telah merencanakan keberlanjutan wisata tradisional di daerah tersebut.

Namun, semakin banyak investor dari luar Semliro yang membeli tanah di daerah tersebut. Dengan demikian, dikhawatirkan dia akan menyingkirkan penduduk setempat dan menguasai Tanah Habitat Semliro.

“Kami tidak tahu apa tujuannya, tetapi kami tidak ingin itu terjadi. Kita adalah benteng terakhir untuk melestarikan Bumi Rahtawu,” katanya dalam sambutannya pada pengukuhan kakek Patih Gadjah Mada Sapto Hargo Semliro, Jumat (7/8/2022).

Baca: Semliro Rahtawu Kudus Diresmikan Sebagai Desa Adat

Saidi mengatakan, berdasarkan kesepakatan masyarakat adat Semliro, investor yang membeli tanah di kawasan itu diminta tidak mendirikan toko dan memanfaatkan kawasan Muria.

“Kami tidak membatasi mereka, tetapi kami takut mereka akan merusak alam. Meskipun kami telah menunggu puluhan tahun untuk melihat ini, dan kami akan terus melestarikannya,” katanya.

Kepala Desa Rahtawu Kudus Didik Ariyadi menambahkan, rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) pemerintah desa yang akan menjadi dasar hukum pembatasan investor ini sedang dibahas oleh pemerintah desa.

“Yang dilarang hanya berlaku di Desa Adat di Dusun Semliro, sedangkan di desa lain investor dibatasi,” tambahnya.

Di dalam Rahtawu sendiri, akan ada berbagai jenis desa dengan ciri khasnya masing-masing. Mulai dari Desa Pancasila, desa modern, hingga desa adat yang baru diresmikan ini.

“Program pemberdayaan masyarakat berbasis pariwisata dari Visi dan Misi Desa Rahtawu saat ini sedang dilaksanakan, kita harapkan nantinya semua masyarakat diberdayakan,” pungkasnya.

Wartawan: Anggara Jiwandhana
Penerbit: Ali Muntoha

Source: www.murianews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button