Sembilan mobil digelapkan, warga Pujon ditangkap - WisataHits
Jawa Timur

Sembilan mobil digelapkan, warga Pujon ditangkap

TIMESINDONESIA, BATU – Penggelapan sembilan mobil sewaan, Davin Zahra, 23, warga Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, akan ditangkap polisi. Penggelapan ini dilakukan oleh tersangka dengan berpura-pura menyewa kendaraan korban.

Promo ini berlangsung dari Januari hingga Maret 2022. Awalnya, Davin membayar sewa mobil seperti yang dijanjikan, namun lama kelamaan Davin menghilang dan tidak lagi tersedia bagi para korban.

Hingga akhirnya sembilan korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Menurut laporan ini, tindak pidana satre Polres Batu mengikuti dan diketahui bahwa tersangka bersembunyi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Polresta-Batu.jpg

“Alhamdulillah tersangka di Kaltim berhasil kami tangkap,” kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin SIK MIK. Selain menangkap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam kendaraan yang digelapkan tersangka. Ini termasuk Daihatsu Sigra, Xenia dan Grand Max.

“Modus operandi tersangka adalah mendekati korban untuk menyewa kendaraan. Kendaraan ini digunakan untuk menjemput keluarga, kepentingan pribadi. Ternyata kendaraan ini disewakan kepada orang lain dengan harga sewa Rp 20-28 juta,” ujarnya.

Setelah mobil tersebut disewakan kepada orang lain oleh tersangka, kemudian digadaikan, dengan kerugian yang dialami sembilan korban diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

**)

Dapatkan update informasi pilihan harian dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Suka, klik tautan ini dan bergabung. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: www.timesindonesia.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button