Sektor Pariwisata Pasca Pandemi | KRYOGYA - WisataHits
Yogyakarta

Sektor Pariwisata Pasca Pandemi | KRYOGYA

Sektor Pariwisata Pasca Pandemi |  KRYOGYA

tanpa judul

Krjogja.com – PANDEMI Covid-19 yang berlangsung hampir 3 tahun memberikan dampak yang luar biasa bagi sektor pariwisata. Hal ini terjadi karena semangat industri pariwisata adalah kegiatan yang berhubungan dengan perjalanan dan keramaian. Sementara itu, masyarakat membatasi perjalanan dan keramaian di masa pandemi, selain karena takut tertular virus Covid-19, tetapi juga karena pemerintah mengeluarkan peraturan yang dikenal dengan Strategi Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikenal dengan penerapan Pembatasan Masyarakat. Kegiatan (PPKM).

Namun, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022, pemerintah telah menghentikan PPKM di seluruh wilayah Indonesia, dan Menteri Kesehatan menyatakan tingkat kekebalan masyarakat terhadap virus tersebut baik. Relaksasi ini menimbulkan pertanyaan apakah pemerintah kota dan industri pariwisata bisa leluasa beraktivitas seperti sebelum pandemi Covid-19?

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan jajarannya tidak tinggal diam. Bersama pemangku kepentingan pariwisata dan masyarakat pada umumnya telah melakukan serangkaian kegiatan untuk memulai kembali kegiatan pariwisata namun dengan tatanan baru yang dikenal dengan normal baru. Selain itu, program sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang dikenal dengan sertifikasi CHSE telah diperkenalkan. Dengan adanya sertifikasi CHSE diharapkan dapat menjadi “perisai” untuk merevitalisasi sektor pariwisata.

Di awal era new normal, sektor pariwisata di Indonesia kembali aktif dengan memperkenalkan berbagai regulasi atau protokol yang berlaku baik untuk destinasi maupun wisatawan. Di era kenormalan baru ditegaskan agar wisatawan sadar untuk menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan dengan tetap memakai masker, rutin mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak aman agar tidak terlalu penularan berasal dari virus covid atau penyakit menular lainnya.

Pada tahun 2020/2021, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melaksanakan sertifikasi CHSE untuk 11.986 perusahaan pariwisata berdasarkan Permen Parekraf No. 13/2020 dan pendanaan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Berdasarkan hasil pengujian kepatuhan pelaku usaha pariwisata dalam menerapkan standar CHSE yang akan diterapkan pada tahun 2021, ternyata 89,26% pelaku usaha pariwisata masih memenuhi standar dalam CHSE yang meliputi 200 poin kebersihan, kesehatan , keselamatan dan keamanan kelestarian lingkungan. Program CHSE Kemenparekraf berakhir pada November 2021.

Karena dinilai bermanfaat untuk membangun kepercayaan wisatawan dan pemangku kepentingan industri pariwisata, standar sertifikasi CHSE menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan kode SNI 9042:2021 yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kemparekraf pada 4 Desember 2021. diharapkan sertifikasi SNI:09042 yang biasa disebut dengan SNI CHSE ini dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan pariwisata, meskipun bersifat sukarela dan berbayar.

Sertifikasi SNI CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada pelaku usaha pariwisata, usaha lain dan badan yang terkait dengan pariwisata, serta destinasi pariwisata yang memenuhi standar yang ditetapkan dalam penilaian sertifikasi SNI CHSE. Sertifikasi ini berfungsi sebagai jaminan bagi wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan layanan yang ditawarkan memenuhi peraturan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. Sertifikat SNI CHSE diberikan kepada usaha pariwisata, usaha dan fasilitas pariwisata lainnya serta destinasi pariwisata. Terdiri dari 4 dimensi yaitu: Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan (4KL) dengan 3 kriteria yaitu: Tata Kelola/Manajemen, Kesiapan Sumber Daya Manusia dan Keterlibatan Tamu. Pada tahun 2022 dan dilanjutkan pada tahun 2023, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan mengizinkan sertifikasi SNI CHSE dengan prioritas untuk usaha mikro kecil (UMK) atas biaya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Agar kedua strategi pemulihan industri pariwisata berjalan lancar, sosialisasi protokol kesehatan dan sertifikasi SNI CHSE harus selalu dilakukan secara berkesinambungan, sehingga menimbulkan kepercayaan wisatawan yang akan berkunjung ke destinasi wisata. Semoga kita tetap sehat dan bertanggung jawab di jalan. (Indi Printianto, Dosen SMA Pariwisata Ambarrukmo & Auditor SNI CHSE)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button