"Sekali Jalan" berakhir, Rute Wisata Puncak Bogor Normal Dua Arah - WisataHits
Jawa Barat

“Sekali Jalan” berakhir, Rute Wisata Puncak Bogor Normal Dua Arah

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com – Atas kebijaksanaan polisi, rekayasa lalu lintas sekali pakai atau One Way Down yang berlaku di jalur wisata Puncak Bogor Jawa Barat berakhir Minggu (14/8/2022) pukul 17:15 WIB.

Arus lalu lintas di kedua arah sudah kembali normal. Kendaraan yang datang dari Jakarta sudah bisa lewat.

“Ya betul, (lalu lintas) dua arah normal,” kata Iptu Ketut Lassvarjana, Kepala Bagian Operasi (KBO) Polres Bogor, saat dihubungi, Minggu.

Baca Juga: Satu Arah Turun Gilt, Arus Lalu Lintas Jakarta-Puncak Bogor Tertutup

Sejauh ini, sekali pakai diberlakukan dari arah Puncak Pass turun atau menuju Jakarta pada pukul 12.10 WIB.

Sistem satu arah turun atau masuk Jakarta akan diberlakukan selama enam jam. Pasalnya, jalur tersebut sempat mengalami kemacetan akibat antrean kendaraan wisatawan yang pulang dari liburan.

Arus lalu lintas dari arah Jakarta ke Puncak Bogor terhambat atau terhenti karena relokasi sekali pakai di Gerbang Tol (GT) Ciawi dan sekitar Pos Polisi Simpang Gadog atau Jalan Ciawi.

Politik saat ini sekali pakai dihentikan atau dihentikan atas kebijaksanaan polisi. Ketut memastikan, jalur wisata Puncak Bogor normalnya berjalan dua arah dan bisa dilintasi pada Minggu malam.

Baca Juga: Pengibaran Bendera Merah Putih di Puncak Kawah Ijen Dibatasi Kurang dari 100 Orang

Menurut Ketut, petugas polisi telah membuka jalan yang telah diblokir dari penggunaan penghalang air di depan pintu Simpang Gadog.

Keluar GT Ciawi atau Simpang Gadog kendaraan roda empat yang macet kini bisa kembali ke puncak atau Puncak Bogor dan sekitarnya.

“Selalu patuhi peraturan lalu lintas saat melintasi jalur Puncak Bogor,” jelas Ketut.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terbaru setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: bandung.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button