Sejoli mengerikan di teras Cihampelas, Bandung
bandung –
Ulah pasangan sesat di Teras Cihampelas, Kota Bandung menjadi topik utama kolom Jawa Barat (Jawa Barat) hari ini. Aksinya terungkap setelah videonya viral di media sosial dan diunggah di akun Instagram @infotibandung, Selasa (1/3) lalu.
Selain ulah pasangan sesat di Teras Cihampelas Bandung, aksi vokal Ridwan Kamil bersama netizen juga menyedot perhatian dan viral di media sosial saat membahas Masjid Al Jabbar. Berikut rangkuman Jabar hari ini, Rabu (4/1/2023):
Pasangan berantakan di teras Cihampelas Bandung
Sebuah video sepasang kekasih yang melakukan aksi cabul di Teras Cihampelas Kota Bandung viral di media sosial. Video tersebut viral setelah diunggah ke Instagram @infotibandung kemarin Selasa (3/1).
Dari video yang bisa dilihat detikJabarSepasang kekasih terlihat, dengan pria berbaju kotak-kotak dan wanita berhijab hitam, memadu kasih di tempat tersebut.
Dalam video tersebut terlihat situasi di teras Cihampelas tampak lengang. Mengetahui tempat itu sepi, keduanya tak segan-segan berpelukan lalu berciuman setelah memastikan situasi di sekitar mereka aman.
Setelah dilacak, sejoli jorok itu berada di Teras 10 Teras Cihampelas. Lokasi teras ini memang sepi, tidak ada pedagang yang berjualan di teras ini. Pedagang di Teras Cihampelas pun menangkap dan menegur para sejoli yang berciuman.
“Bahkan, anak itu mondar-mandir dari siang hingga sore. Teh Mel (salah satu pedagang di teras delapan) ditegur. Lalu mereka pergi,” kata Mardiana, pedagang di Teras Cihampelas, Rabu (1/4/2023). .
kata Mardiana setelah pedagang yang memarahinya itu kembali ke stannya. Para sejoli mesum kembali ke tempat kejadian. “Ya, mereka kembali dan besoknya banyak videonya,” kata Mardiana.
Selain itu, kata Mardiana, para PKL di Teras Delapan kerap menegur anak-anak yang berkeliaran agar tidak melakukan hal-hal negatif, termasuk meminta merusak fasilitas. Vendor secara rutin memantau anak-anak yang menginap di Teras 10 dan 9.
Petugas juga membongkar tenda biru yang difilmkan sebagai lokasi pasangan mesum itu. Sudah tidak ada lagi tenda di Teras 10. “Ya tenda sudah dibongkar. Biar jelas. Itu di sana, di Teras 10,” kata Mardiana.
Purnawirawan pelaku penusukan ditangkap, satu masih buron
Polisi menangkap pelaku kasus penusukan pensiunan Kolonel (Purn) TNI Sugeng Waras di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Kamis (29/12/2022). Satu orang masih buron.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebut pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial R. Peran tersangka R sendiri mengikuti korban dari kawasan Alam Wisata Cimahi (AWC) di Jalan Kolonel Masturi. Dia kemudian berkomunikasi dengan saya, pelaku utama penusukan, melalui telepon seluler.
“Ada 2 tersangka tapi baru 1 yang ditangkap dan 1 orang masih DPO. Tersangka pertama ditangkap di Depok pada 2 Januari,” kata Ibrahim saat menangani kasus di Mapolres Cimahi, Rabu (1/4/2022).
“Jadi tersangka pertama diperiksa oleh tersangka utama melalui whatsapp. Setelah tersangka mencegat mobil korban, tersangka kemudian memecahkan kaca belakang mobil korban dengan batu, memaksa korban keluar dari mobilnya hingga terjadi penusukan,” kata Ibrahim.
Sementara pihaknya masih mencari saya sebagai pelaku penusukan Sugeng Waras. Pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi keberadaan para pelaku. “Kami telah mengintai beberapa lokasi yang diketahui petugas dan telah menerima instruksi, tetapi sejauh ini belum ada yang diterima. Petugas perlindungan data nanti akan kami keluarkan,” kata Ibrahim.
Tersangka R dijatuhi hukuman penjara selama 5 sampai 9 tahun berdasarkan Pasal 170 (2) dan/atau Pasal 353 (2) StGB dan/atau Pasal 351 (2) StGB.
Bos Travel Haji Foruda dicurigai
Polda Jabar menetapkan status tersangka kepada Direktur PT Alfatih Indonesia Travel berinisial RMY. Ia menjadi tersangka kasus penipuan 2022 terhadap 46 jamaah Furoda (non-kuota) asal Indonesia yang dipulangkan karena tidak menggunakan visa resmi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, perusahaan yang berkantor pusat di Lembang, Bandung Barat itu menipu 45 jemaah. Akibatnya, kerugian akibat aksi penipuan tersebut ditaksir mencapai Rp 4,6 miliar.
“45 jemaah tertipu oleh jemaah yang tidak memiliki legalitas. Kejadian ini terjadi pada Juli (2022) dan beberapa jemaah haji sudah berangkat dan dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi,” kata Ibrahim dalam penanganan kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (04/ 01/2020). .2023).
Dirrekrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman mengatakan, kasus ini bermula dari banyaknya korban yang datang ke Polda Jabar mengaku sebagai korban penipuan. Arif mengatakan para korban ini tiba di Arab Saudi namun dideportasi kembali ke Indonesia karena tidak memiliki dokumen resmi untuk naik haji Furoda. “Saat kami ke sana, ternyata dokumentasinya sudah tidak berlaku lagi,” kata Arif.
Arif mengatakan, 45 komunitas tersebut telah dipecah menjadi dua pemberangkatan. Semula pada 6 Juni 2022 akan ada 23 calon jemaah dan pada 30 Juni 22 calon jemaah.
Dalam aksinya, modus operandi pelaku datang untuk pengajian dan iming-iming pemberangkatan haji khusus atau Haji Furoda. Mereka mendapat fasilitas VIP, ibadah haji hingga 3 kali, bahkan fasilitas lain yang menggiurkan komunitasnya.
Arif mengatakan, dalam peristiwa itu, 15 saksi diperiksa Subunit I Bareskrim Polda Jabar beserta barang bukti berupa dokumen, perlengkapan haji, pakaian, dokumen palsu, dan peralatan palsu.
“Kejahatan ini sifatnya lex spesialis dan kami menerapkan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan pidana penjara 6 tahun atau denda Rp 6 miliar,” ujarnya.
Source: news.google.com