Satpol PP Kabupaten Malang – KPPBC TMC Malang mengajak Sound System Association menyukseskan pemberantasan rokok ilegal - WisataHits
Jawa Timur

Satpol PP Kabupaten Malang – KPPBC TMC Malang mengajak Sound System Association menyukseskan pemberantasan rokok ilegal

Satpol PP Kabupaten Malang

Malang, Memorandum.co.id – Untuk mensukseskan program Perangi Rokok Ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tengah Waktu (KPPBC -TMC) ) Malang melakukan sosialisasi terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal (Putihan) di Kabupaten Malang.

Sosialisasi kali ini dalam rangka “Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal” di Sound System Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dilakukan di Tempat Wisata (WBL) Blayu Lestari Wajak, Kabupaten Malang, Kamis (12/8). 2022).

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang menyampaikan sosialisasi ini melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Darmaji untuk membantu masyarakat memahami larangan rokok putih yang dapat merugikan negara dan konsumennya. “Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya pencegahan peredaran rokok ilegal,” kata Darmaji, Kamis (12/8/2022).
Pembicara menyampaikan pentingnya mensukseskan program Perang Rokok Ilegal.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Darmaji mengatakan, kegiatan ini harus mendukung program pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan bea cukai, serta masyarakat secara keseluruhan. “Kami menghadirkan ciri-ciri rokok putih yang bisa dilihat secara kasat mata ke masyarakat. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengidentifikasi rokok ilegal,” jelasnya.

Kegiatan ini merupakan upaya penegakan hukum untuk menekan penyebaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. Harapannya dengan memahami ciri-ciri rokok putih dengan tujuan agar masyarakat tidak menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal. “Kalau jual rokok putih kan rugi masyarakat sendiri, kalau ada operasi otomatis barangnya (rokok ilegal, red) akan dibawa petugas,” jelas Darmaji.

Sementara itu, Pemeriksa Fungsi KPPBC-TMC Malang Candra Dwi Nata B menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk memberikan wawasan kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok putih (ilegal) dan mengimbau masyarakat melalui sound system untuk tidak merokok putih ( ilegal) rokok. “Masyarakat kami memberikan pengintaian dan mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang bisa dilihat dengan kasat mata,” ujar Nata.
Para peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi tersebut.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap keberhasilan program Perang Rokok Ilegal dan memungkinkan masyarakat untuk mendukung program tersebut dengan melaporkan rokok ilegal yang beredar.

Masyarakat diberikan 4 ciri yang dapat dikenali secara kasat mata mengenai kekhasan rokok ilegal yaitu rokok tanpa stempel konsumsi, stempel konsumsi tapi bekas pakai, stempel konsumsi tapi tidak untuk dipakai dan stempel konsumsi tapi palsu.

Menurutnya, maraknya peredaran rokok ilegal akan mempengaruhi penerimaan negara yang akan mempengaruhi pembangunan, karena penerimaan cukai akan digunakan untuk program-program peningkatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. (adv/anak/ari)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button