Satpol PP - Bea Cukai mengimbau komunitas sound system menolak rokok ilegal - WisataHits
Jawa Timur

Satpol PP – Bea Cukai mengimbau komunitas sound system menolak rokok ilegal

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah anggota komunitas sound system di Kabupaten Wajak berpartisipasi dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal di Wisata Blayu Lesti Lestari (WBL) Jl . Raya Lesti, Dusun Pijetan, Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis sore (12/8/2022).

Sudarmaji, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, membuka sosialisasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya rokok ilegal dan cukai ilegal di Wisata Blayu Lesti Lestari (WBL) Jl. Raya Lesti, Dusun Pijetan, Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis sore (12/8/2022).

KE Peserta sosialisasi Satpol PP Kabupaten Malang bersama petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya (Bea Cukai) Malang memperkenalkan ciri-ciri rokok ilegal, pita cukai ilegal, bahaya rokok ilegal bagi kesehatan dan menghimbau untuk menolak rokok ilegal. dan laporkan kepada petugas terkait jika menemukan rokok ilegal di area tersebut.

Candra Dwi N dari Bea Cukai Malang menjelaskan kepada Wisata Blayu Lesti Lestari (WBL) Jl. rokok ilegal dan cukai ilegal. Raya Lesti, Dusun Pijetan, Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis sore (12/8/2022).

Sudarmaji, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang yang membuka acara menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memahami bahaya peredaran rokok biasa maupun ilegal. “Hukuman pidana mengancam siapa saja yang terlibat mengedarkan rokok ilegal. Di sisi lain, rokok ilegal berbahaya bagi kesehatan karena kandungannya tidak bisa dilacak,” jelasnya.

Karena itu, kata mantan pejabat RS Lawang itu, Pemkab Malang terus berupaya mencegah peredaran rokok ilegal dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Candra Dwi N dari Bea Cukai Malang mengatakan, dengan sosialisasi seperti ini secara tidak langsung merupakan tujuan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal. Selain itu, upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Komunitas sound system di Wajak berpartisipasi dalam sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal di Wisata Blayu Lesti Lestari (WBL) Jl. Raya Lesti, Dusun Pijetan, Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis sore (12/8/2022).

Karena penerimaan dari sektor cukai di negara-negara ASEAN di Indonesia sangat minim. “Sebagai informasi, untuk negara seperti Thailand, pendapatan cukai mereka dari sektor jasa seperti kedai kopi dan panti pijat cukup tinggi,” kata Candra.

Tahun 2022, target penerimaan cukai adalah Rp 20,3 triliun. Berdasarkan angka itu, manfaat yang bisa diraih adalah pembangunan jembatan sepanjang 3.500 meter, jalan tol sepanjang 155 kilometer, perbaikan sekolah, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 3,6 juta jiwa, dan lainnya.

Sedangkan Kabupaten Malang akan mendapat Rp 81 miliar pada tahun anggaran 2022. Dari jumlah tersebut, 50% diperuntukkan bagi kepentingan bersama, peningkatan kualitas bahan baku, pengembangan industri dan pengembangan sosial lingkungan. Itu 10% untuk penegakan hukum dan 40% untuk kesehatan. “Pada kesempatan ini kami meminta kerjasama masyarakat untuk melaporkan jika beredar rokok ilegal di wilayahnya. Karena pada akhirnya masyarakatlah yang dirugikan dengan adanya rokok ilegal tersebut,” pungkas Candra. (Ibu/Tikar)

Lanjut membaca

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button