Sandiaga Uno Sebut Rencana Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,75 Juta Dibatalkan - WisataHits
Yogyakarta

Sandiaga Uno Sebut Rencana Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,75 Juta Dibatalkan

TEMPO.CO, jakarta – Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemberlakuan tarif baru Rp 3,75 juta untuk tiket masuk Taman Nasional Komodo dibatalkan. Semula, tarif baru harus berlaku mulai 1 Januari 2023.

“Sudah ditarik dan dibatalkan,” kata Sandiaga di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.

Namun, Sandiaga tidak menjelaskan lebih detail terkait pembatalan tarif baru tersebut. “Jadi tidak ada kenaikan tarif Komodo,” kata Sandiaga.

Awal dari rencana kenaikan tarif

Juli lalu pemerintah mengumumkan rencana menaikkan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo. Kenaikan dari Rp 50.000 menjadi Rp 3,75 juta digunakan untuk kelanjutan pelestarian alam di taman nasional.

Juli lalu, Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif Sandiaga Uno juga sempat mengatakan bahwa penetapan angka tarif merupakan total biaya konservasi yang dinilai dari nilai jasa ekosistem selama satu tahun. Angka ini berasal dari kajian para ahli.

Nilai jasa ekosistem yang dimaksud adalah sumber daya alam yang mendukung kelangsungan hidup makhluk hidup, seperti air, oksigen, sumber makanan, dan termasuk pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh wisatawan. Biaya tiket yang dibebankan kepada wisatawan juga sudah termasuk pemberian oleh-oleh buatan masyarakat Pulau Komodo.

“Kebijakan ini akan mampu menarik lebih banyak wisatawan yang menghargai upaya konservasi dan membantu membangun destinasi lain di Nusa Tenggara Timur sebagai destinasi wisata unggulan,” kata Sandiaga.

Turis memprotes

Rencana kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo memicu protes dari warga sekitar yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor pariwisata. Naiknya harga tiket diharapkan dapat menurunkan minat wisatawan untuk berkunjung, sehingga berdampak pada pendapatan mereka juga.

“Para wanita, khususnya, menolak dengan tegas. Kondisi desa kami kemarin sangat panas dan panas,” kata Ramang Fatahullah, seorang penjual souvenir di Pulau Komodo.

Keputusan gubernur dicabut

Pada 26 November, Gubernur NTT mencabut Pergub Nomor 85 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Taman Nasional Komodo. Aturan ini menjadi dasar penetapan tarif baru untuk masuk ke taman nasional.

Namun, saat itu NTT menyatakan rencana kenaikan tarif akan terus berlanjut. Kepala Biro Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zet Sony Libing mengatakan pengenaan tarif Rp 3,75 juta per orang atau dengan sistem keanggotaan Rp 15 juta untuk 4 orang tetap diberlakukan.

“Sehubungan dengan peluncuran tarif pada 1 Januari 2023, kami sedang mensosialisasikan dan meningkatkan sistem pelayanan yang melibatkan seluruh elemen pemangku kepentingan pariwisata,” kata Sony pada 28 November.

Sony menjelaskan bahwa tiket masuk tersebut merupakan kontribusi atau bentuk dukungan dalam menjaga konservasi di kawasan Taman Nasional Komodo. “Harus kami tegaskan bahwa biaya Rp 3,75 juta itu bukan biaya masuk tapi kontribusi wisatawan untuk menjaga kelestarian alam di kawasan Taman Nasional Komodo,” katanya.

Menurut Sony, sejak awal Pemprov NTT tidak pernah menyebutkan bahwa tarif masuk kawasan taman nasional sebesar Rp 3,75 juta merupakan tarif masuk atau pembalasan. Harga yang dibayarkan merupakan kontribusi dari wisatawan untuk tujuan konservasi.

DIBAWAH

Baca juga: Tarif baru masuk Pulau Komodo, Rp 3,75 juta, juga berlaku tahun depan

Selalu update informasi terbaru. Lihat berita terkini dan berita unggulan dari Tempo.co di kanal Telegram Tempo.co Update. Klik Pembaruan Tempo.co untuk bergabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button