Saat dilakukan sidak, Satpol PP menemukan bekas botol miras berbagai merk dan alat kontrasepsi di warung rujak bambu sirkut Pemalang. - WisataHits
Jawa Tengah

Saat dilakukan sidak, Satpol PP menemukan bekas botol miras berbagai merk dan alat kontrasepsi di warung rujak bambu sirkut Pemalang.

Saat dilakukan sidak, Satpol PP menemukan bekas botol miras berbagai merk dan alat kontrasepsi di warung rujak bambu sirkut Pemalang.

GAKORRPAN.COM | Pemalang, Jawa Tengah – Banyaknya pengaduan masyarakat terhadap keberadaan warung bambu di Arena Sirkuit Pantai Widuri, Pemalang, yang diduga menyajikan minuman keras (miras) dan sering digunakan untuk tempat-tempat cabul atau praktik prostitusi. Satpol PP Pemalang melakukan tindakan teguran tegas kepada masyarakat pemilik tegakan bambu, Kamis (1/5/2023).

Sehari setelah unjuk rasa HMI Pemalang menuntut penegakan Perda Minuman Beralkohol dan Prostitusi, Satuan Polisi Pamong Praja Pemalang melakukan pembersihan miras dan tempat-tempat yang diduga prostitusi.

Berbekal informasi dari masyarakat, gubuk-gubuk bambu di sekitar Sirkuit Pantai Widuri Pemalang kerap digunakan untuk pesta miras dan senonoh.

Tak berapa lama, puluhan anggota Satpol PP berbondong-bondong mendatangi lokasi tegakan bambu tersebut. Alhasil, ada laporan dari masyarakat bahwa beberapa stan didatangi anggota Satpol PP Pemalang untuk verifikasi.

Di lokasi yang berjejer di sekitar objek wisata Pantai Widuri ini, petugas Satpol PP menemukan botol bekas miras dan alat kontrasepsi berupa kondom di bilik bambu yang sengaja disekat untuk tamu.

Dalam siaran persnya, Satpol PP bersama Kepala UPT Widuri menyampaikan teguran lisan kepada pemilik warung.

kata Kepala Satpol PP Pemalang Raharjo, memberikan tenggat waktu kepada pemilik lapak untuk secara sukarela membongkar sekat-sekat lapak bambu tersebut.

“Sekat-sekat tribun harus sudah dibongkar paling lambat Senin 9 Januari 2023. Jika tidak ditambang pada waktu yang ditentukan, kami akan mengambil tindakan sesuai SOP (Standard Operating Procedure: Red.) yang berlaku,” kata Raharjo.

Saat dilakukan pemeriksaan Satpol PP di Pantai Widuri Pemalang, petugas menemukan beberapa botol miras bekas dan kondom berbagai merek yang diduga digunakan untuk prostitusi di warung tersebut. Kamis, (1/5/2023).

Selain itu, Kapolsek Pemalang Praja Kabupaten Raharjo, S.IP., MAP. menyatakan, Satpol PP Pemalang siap berjalan sesuai tugas pokok, fungsi dan wewenangnya dalam menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2019. pemberantasan prostitusi, serta Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pemalang.

“Kami sudah menginstruksikan kepada pemilik lapak yang memiliki lapak untuk segera membongkar sendiri, tentunya kami akan terus memantau kegiatan lapak di Sirkuit Pantai Widuri Pemalang kedepannya,” pungkas Raharjo (Alwi)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button