Yogyakarta

RI masih disibukkan dengan kunjungan wisman meski ada travel warning

Merdeka.com – PT Aviasi Wisata Indonesia (Persero) atau Injourney angkat suara terkait travel advisory Pemerintah Australia bagi warganya yang akan bepergian ke Indonesia. Polemik larangan seks di luar nikah bagi warga dan turis lokal selanjutnya masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Chief Executive InJourney Dony Oskaria mengatakan hingga saat ini belum ada rencana untuk membatalkan kunjungan turis asing ke Indonesia. Termasuk dari negara tetangga Australia, meski pemerintah setempat telah mengeluarkan travel warning.

Artikel media Taboola

“Data yang terkumpul di bandara kami, khususnya untuk kedatangan internasional, tidak turun, juga tidak ada pembatalan. Kita lihat turis banyak yang datang, itu biasa, itu biasa,” kata Dony dalam acara kopi BUMN di Kementerian BUMN. jakarta Tengah, Senin (12/12).

Dony melanjutkan, peringatan perjalanan pemerintah Australia juga perlu didekati dengan hati-hati. Menurutnya, kebijakan ini bisa jadi terkait dengan semakin ketatnya persaingan di industri pariwisata.

“Kami memiliki banyak pesaing yang juga berjuang untuk itu. Misalnya, Australia tidak boleh datang ke sini. Mereka ingin Australia pergi ke Vietnam, ke Thailand. (Pariwisata) Ini bisnis kan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Injourney terus berbenah untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia di tingkat dunia. Antara lain melalui peningkatan pelayanan di bandara hingga perbaikan pengelolaan destinasi wisata.

“Grand Inna Malioboro akan kita kembangkan, Stasiun Tugu Jogja juga akan kita renovasi sebagai stasiun wisata,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menegaskan bahwa KUHP yang baru disahkan tidak berdampak pada kunjungan turis asing dan investasi di Indonesia. Sejumlah artikel menimbulkan pro-kontra dan kekhawatiran.

Secara khusus jika kita melihat data keimigrasian, kedatangan warga negara asing melalui pos pemeriksaan imigrasi laut, udara, dan darat ke Indonesia meningkat secara signifikan dari 6-9 Desember 2022, kata Widodo, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ekatjahjana HAM dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (12/11), seperti dikutip dari Antara.

Merujuk data tersebut, Widodo kembali mengatakan tidak ada korelasi antara pandangan bahwa pengesahan RUU KUHP akan mengurangi jumlah turis asing maupun investor dan pengusaha asing ke Indonesia.

[azz]

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button