Residivis pencuri ponsel cewek 'Ngandang' lagi - WisataHits
Jawa Timur

Residivis pencuri ponsel cewek ‘Ngandang’ lagi

Pidato KEPANJEN”Selamat datang kembali“Di Lapas Lowokwaru sudah sepatutnya diberikan Taufani Satriya Putra. Kemarin (9/8) residivis yang mencuri barang berharga dari lawan jenis divonis 2,5 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen mengatakan, pada 12 September 2021, pria berusia 34 tahun itu terbukti menggelapkan ponselnya.

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Reza Aulia Utama SH mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP. “Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara,” katanya.

Dalam dakwaan disebutkan, penggelapan itu berawal dari perkenalan Taufani dengan Sri Yulianti melalui media sosial. Pemuda asal Tajinan itu kemudian mengajak Sri untuk bertemu dan jalan-jalan.Keduanya mulai ngopi di sebuah SPBU di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Beji, Kota Batu. Kemudian mereka berkeliling kota dengan sepeda motor Sri.

Pukul 14.00 perjalanan mereka sampai di Masjid Jami’ Darussalam, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon. Sri masuk masjid untuk sholat dhuhur. Taufan memutuskan untuk menunggu di luar dan meminjam beberapa telepon genggamRedmi 6A milik Sri. Terdakwa kemudian melihat aplikasi tersebut Belanja dan lihat saldo Shoppe Pay sebesar Rp 275.000 dan limit Bayar nanti yang mencapai Rp 4 juta. Saldo ditransfer ke ponsel Taufani untuk berjudi on line.

Saat Sri masih berdoa, Taufani melarikan diri dengan berjalan kaki satu kilometer menuju akses jalan paralayang. Karena diaUnduh Aplikasi ojek on line dan lari. Ponsel curian itu dijual tiga hari kemudianFacebook dengan harga Rp 500.000. Secara keseluruhan, Sri mengalami kerugian sebesar Rp 6,1 juta “Rp. 500.000 digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Reza.

Sebelumnya, Taufani juga pernah melakukan tindakan serupa, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menyebut pria asal Dusun Jambearjo, Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan itu divonis pada 2020 karena penipuan dan divonis 10 bulan penjara Sit out penipuan dan melihat dua ponsel milik perempuan dari Kabupaten Sidoarjo. Modusnya sama, saling kenal di media sosial, minta ketemu dan jalan-jalan, lalu ambil barang milik korban. (biy/gemuk)

Pidato KEPANJEN”Selamat datang kembali“Di Lapas Lowokwaru sudah sepatutnya diberikan Taufani Satriya Putra. Kemarin (9/8) residivis yang mencuri barang berharga dari lawan jenis divonis 2,5 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen (PN) menyatakan pada 12 September 2021 ponsel pria berusia 34 tahun itu terbukti dicuri.

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Reza Aulia Utama SH mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP. “Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara,” katanya.

Dalam dakwaan disebutkan, penggelapan itu berawal dari perkenalan Taufani dengan Sri Yulianti melalui media sosial. Pemuda asal Tajinan itu kemudian mengajak Sri untuk bertemu dan jalan-jalan.Keduanya mulai ngopi di sebuah SPBU di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Beji, Kota Batu. Kemudian mereka berkeliling kota dengan sepeda motor Sri.

Pukul 14.00 perjalanan mereka sampai di Masjid Jami’ Darussalam, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon. Sri masuk masjid untuk sholat dhuhur. Taufan memutuskan untuk menunggu di luar dan meminjam beberapa telepon genggamRedmi 6A milik Sri. Terdakwa kemudian melihat aplikasi tersebut Belanja dan lihat saldo Shoppe Pay sebesar Rp 275.000 dan limit Bayar nanti yang mencapai Rp 4 juta. Saldo ditransfer ke ponsel Taufani untuk berjudi on line.

Saat Sri masih berdoa, Taufani melarikan diri dengan berjalan kaki satu kilometer menuju akses jalan paralayang. Karena diaUnduh Aplikasi ojek on line dan lari. Ponsel curian itu dijual tiga hari kemudianFacebook dengan harga Rp 500.000. Secara keseluruhan, Sri mengalami kerugian sebesar Rp 6,1 juta “Rp. 500.000 digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Reza.

Sebelumnya, Taufani juga pernah melakukan tindakan serupa, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menyebut pria asal Dusun Jambearjo, Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan itu divonis pada 2020 karena penipuan dan divonis 10 bulan penjara Sit out penipuan dan melihat dua ponsel milik perempuan dari Kabupaten Sidoarjo. Modusnya sama, saling kenal di media sosial, minta ketemu dan jalan-jalan, lalu ambil barang milik korban. (biy/gemuk)

Source: radarmalang.jawapos.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button