Rentetan Tragedi Kematian Odong-odong, Saat Pariwisata Menjadi Duka... side all - WisataHits
Jawa Timur

Rentetan Tragedi Kematian Odong-odong, Saat Pariwisata Menjadi Duka… side all

KOMPAS.com – Kecelakaan kereta api Odong-odong atau kelinci sering terjadi. Perjalanan wisata awalnya berakhir dengan sedih.

Pada Selasa (26/7/2022), sorotan tertuju pada kecelakaan Odong-Odong di Persimpangan Tanpa Palang Pintu, Desa Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Odong-odong dengan 31 penumpang ditabrak kereta api. Sebanyak 10 orang tewas dalam peristiwa ini.

Korban ke-10, PQS (2), meninggal dunia pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya ia dirawat intensif di RS Hermina, Ciruas, Kabupaten Serang. Balita itu dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri karena mengalami luka parah di kepala.

Baca Juga: Korban Meninggal dalam Kecelakaan Odong-Odong di Serang, Meninggal 10 Orang

Setelah tragedi itu, pengemudi Odong-Odong yang maut, JL (27), ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Humas (Humas) Polda Banten (Polda), Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penumpang justru meneriaki JL bahwa ada kereta yang lewat.

Namun, JL tidak mendengar karena dia memutar musik dengan keras di odong-odong.

“Dari keterangan saksi juga menunjukkan bahwa Odong-Odong ini memutar musik anak-anak dengan suara yang cukup keras saat berkendara,” katanya, Rabu (27 Juli 2022).

Baca Juga: Penumpang Odong-odong Menelepon Kereta yang Lewat, Tapi Pengemudi Tidak Mendengar Karena Musiknya Keras

Dua bulan sebelum kejadian di Kabupaten Serang, kecelakaan Odong-Odong terjadi di Dusun Dawung, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/11/2022).

Kecelakaan tunggal ini menewaskan dua penumpang.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor (Polres Boyolali) AKP Abdul Mufid mengatakan, berdasarkan informasi dari warga sekitar, Odong-Odong hanya membuat satu putaran mengelilingi dusun setempat.

Kejadian bermula saat Odong-Odong mengalami kerusakan mesin.

Odong-odong kemudian didorong. Namun karena diduga pengemudi tidak bisa mengendalikan kecepatan kendaraan, Odong-Odong menabrak tanggul dan terbalik.

“Dua korban meninggal, tiga luka ringan. Penumpang ada 22 orang dan sopir satu orang. Jadi ada 23 orang,” katanya, Rabu (5 November 2022).

Baca juga: Detik Kereta Kelinci Tabrak 23 Penumpang, 2 Tewas dan 3 Luka-luka

TKP TKP – Tim Satuan Lalu Lintas Polres Madiun meninjau lokasi kecelakaan tunggal kereta kelinci yang menabrak parit di Jalan Dusun Gilis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (6/2/2022).KOMPAS.COM/Satlantas Polres Madiun Dokumentasi TKP TKP – Tim Satlantas Polres Madiun melakukan penyelidikan di lokasi kecelakaan tunggal kereta kelinci yang jatuh ke parit di Jalan Dusun Gilis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Minggu (6/2/2022).

Pada Minggu (6/2/2022) kecelakaan Odong-Odong juga terjadi di Dusun Gilis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Sebuah odong-odong jatuh ke dalam parit.

Kepala Satuan Gakkum Polres Madiun, Ipda Nanang Setyawan, mengatakan kecelakaan itu diduga akibat ketidakmampuan pengemudi mengendalikan kecepatan Odong-Odong.

Odong-Odong juga merupakan modifikasi dari mobil. Modifikasi diduga menyebabkan kerusakan kemudi.

“Saat melewati tikungan, kemudi kereta tidak terkendali (rusak). Kondisi ini menyebabkan kereta api lurus ke kiri hingga akhirnya terperosok ke dalam parit,” katanya.

Dalam insiden ini, dua penumpang tewas dan enam lainnya luka-luka.

Baca juga: Hasenzug di Madiun Jatuh ke Parit Gara-gara Kemudi Rusak, Dua Tewas, Lima Luka-luka

Setelah sering terjadi kecelakaan Odong-Odong, polisi melarang kendaraan tersebut beroperasi di jalan raya di sejumlah daerah.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengomentari larangan tersebut.

Azas menjelaskan, odong-odong bukanlah kendaraan bermotor yang legal yang melintas di jalan raya. Pasalnya, Odong-Odong tidak memiliki SRUT (Surat Tanda Registrasi Tes Jenis).

“Odong-odong tidak memiliki SRUT (Surat Tanda Tes Tipe), sehingga tidak bisa beroperasi di jalan raya dan tidak bisa beroperasi sebagai alat transportasi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/7). 2022).

Baca Juga: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Lebak dan Pandeglang Usai Kecelakaan

Dia juga menyetujui langkah polisi untuk melarang Odong-Odong beroperasi di jalan raya.

Ia merasa Odong-Odong tidak memiliki standar keselamatan karena tidak pernah mengikuti tes KIR.

“Karena perubahan, waktu tes KIR akan langsung ditolak. Itu berbahaya,” jelasnya.

Keberadaan Odong-Odong yang beroperasi di jalan raya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Karena itu, Azas meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, untuk menegaskan bahwa Odong-Odong bukanlah alat transportasi.

“Kita butuh konsistensi dalam penegakan hukum. Ini tentang kehidupan orang, lho,” jelasnya.

Baca Juga: Benarkah Odong-odong Dilarang Beroperasi Pasca Kecelakaan Maut yang Meninggal 10 Orang?

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: regional.kompas.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button