Realisasi Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Baru Capai 58,94 Persen – Solopos.com
SOLOPOS.COM – Ilustrasi bayar pajak jalan di kantor Samsat. (Dok Solo)
Solopos.com, SEMARANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jawa Tengah) mengumumkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di daerahnya sepanjang tahun 2022. atau sekitar 58,94 persen dari target rate.
Penerimaan pajak jalan Jateng sekitar Rp3,2 triliun itu diraih pada periode Januari-Agustus 2022 oleh Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, Jumat (26/8/2022).
PromosiJos! Petani dan peternak Klaten bisa menjadi pendukung kedaulatan pangan
Sementara realisasi pajak daerah hingga Agustus 2022 mencapai Rp8,4 triliun. Dengan sisa waktu sekitar empat bulan pada 2022, Danang optimistis target penerimaan pajak kendaraan bermotor akan tercapai.
Dikatakannya, berbagai upaya telah dilakukan agar masyarakat Jawa Tengah patuh dalam membayar pajak, khususnya pajak jalan. .
Salah satu upaya pertama adalah pengendalian tunggakan pajak kendaraan di lingkungan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca juga: Mengingat Plombir, Pajak Sepeda Onthel
“Kami menyurati bupati dan walikota tentang pemungutan pajak kendaraan negara,” katanya.
Ia menjelaskan pentingnya peran pajak bagi pembangunan di Jawa Tengah, termasuk pajak kendaraan. Menurut dia, pajak kendaraan bermotor menyumbang sekitar 60 persen terhadap pendapatan daerah.
Dia mengatakan, situasi ekonomi Jawa Tengah terus membaik pascapandemi. Dengan kondisi ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan dalam membayar pajak dan memiliki kendaraan bermotor baru.
Source: www.solopos.com