Ratusan kepala desa dari Pacitan Geruduk Senayan, inilah tuntutannya - WisataHits
Jawa Timur

Ratusan kepala desa dari Pacitan Geruduk Senayan, inilah tuntutannya

Ratusan kepala desa dari Pacitan Geruduk Senayan, inilah tuntutannya

TIMESINDONESIA, PACITAN – Ratusan kepala desa (kades) se-Kabupaten Pacitan, Jawa Timur bersiap menyerbu gedung Senayan di Jakarta. Kepala Desa Pacitan meminta beberapa hal terkait hak dan kewenangan desa.

Susanto, anggota Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Pacitan mengatakan, inti tuntutan yang diajukan ke DPR RI adalah tentang hak dan kewenangan desa yang tertuang dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

iklan

“Kebijakan yang dibuat oleh desa, ya kita laksanakan, jadi tidak dikesampingkan oleh peraturan menteri. Ada tiga menteri yang mengatur dana desa, lalu apa kewenangan desa?” ujarnya Senin (16/1/2023).

Menurut Susanto, keberadaan desa harus tetap diakui keberadaannya dan kebebasan mengatur segala kebijakan agar tidak mengganggu peraturan pemerintah pusat.

“Jadi ujung-ujungnya visi misi lurah, RMJM, Musdes toh tidak dipakai semua karena harus sesuai dengan peraturan menteri. Ibaratnya lepas kepala, ikat ekor, kan,” ujarnya kepada TIMES Indonesia.

Berdasarkan UU Desa No. 6 Tahun 2014, kewenangan desa terbagi menjadi empat jenis, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan setingkat desa setempat, kewenangan pengalokasian dan kewenangan lain yang diberikan.

Prinsip rekognisi dan subsidiaritas kini menjadi semangat yang memberdayakan desa untuk mengelola pemerintahan desa, pembangunan desa, bina masyarakat desa dan penguatan masyarakat desa.

Selain itu, pihaknya meminta DPR RI menyampaikan kepada pemerintah agar memberikan kepercayaan penuh kepada desa dalam pengelolaan dana desa melalui otonomi dana desa dan memastikan otonomi dana desa harus menjamin perlindungan kepala desa agar tidak terjadi setiap kebijakan dalam penggunaan dana desa berlaku.

Selain itu, FKKD Pacitan meminta pemerintah meninjau kembali aturan 3 kementerian yang mengatur tentang pengelolaan dana desa yaitu Perbendaharaan Negara, Dalam Negeri dan PDTT Desa, agar tidak ada peraturan yang tumpang tindih dan lebih banyak penggunaannya. optimal di tengah keterbatasan kemampuan perangkat desa yang bereaksi dan beradaptasi terhadap perubahan peraturan.

“Nah, kalau aturan terus seperti ini saat kepala desa mencalonkan diri, artinya tidak harus menerapkan visi dan misi, RPJM Desa, kalau pada akhirnya semua kebijakan diatur oleh pusat. Kembalikan otonomi desa yang sebenarnya,” kata Susanto bersama 121 kepala desa dari Pacitan sebelum menyerbu Senayan Jakarta.

**) Ikuti berita terbaru KALI Indonesia di dalam Berita Google

Klik tautan ini dan jangan lupa untuk mengikutinya.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button