Ratusan desa di Yogyakarta akan menjadi kawasan bebas asap rokok - WisataHits
Yogyakarta

Ratusan desa di Yogyakarta akan menjadi kawasan bebas asap rokok

Kampung bebas rokok di Yogyakarta menjadi kawasan wisata di masa depan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Ratusan desa di Kota Yogyakarta telah ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok. Setidaknya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta menyebutkan 233 desa telah menjadi kawasan bebas asap rokok.

“Semoga dengan bebas rokok dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan warga Kota Yogyakarta ke depannya,” kata Emma Rahmi Aryani, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, baru-baru ini.

Emma berharap ke depan semakin banyak daerah di Kota Yogyakarta yang dinyatakan sebagai desa bebas asap rokok. Kawasan bebas asap rokok juga secara bertahap diperluas.

“Tujuannya (pemekaran) masih ada, tapi masih inkremental, kita mengikuti komunitas itu sendiri yang berinisiatif,” kata Emma.

Salah satunya adalah pencanangan desa bebas rokok di Desa Purbayan yang baru saja rampung. Desa tersebut dinyatakan sebagai kawasan bebas rokok sebagai desa ke-233.

“Dengan peresmian desa bebas rokok nantinya, tidak hanya deklarasi, tetapi juga akan ada tindak lanjut kegiatan bebas rokok di desa Purbayan,” ujarnya.

Emma menegaskan, mendeklarasikan desa bebas rokok bukan berarti melarang masyarakat untuk merokok, tetapi mengatur agar warga tidak merokok di sembarang tempat.

“Jadi ada tempat khusus (untuk merokok),” kata Emma.

Alfin, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) Kelurahan Purbayan, mengatakan kawasan bebas asap rokok ini nantinya akan dijadikan kawasan wisata. Masih dalam perencanaan dan diharapkan bisa segera direalisasikan.

“Nanti akan ada kawasan wisata yang akan kita buat dari Antara Dua Gerbang melalui lorong labirin, yang juga akan melintasi kawasan bebas asap rokok,” kata Alfin.

Sementara itu, Joko Ketua RW 9 Desa Purbayan mengatakan, edukasi dan sosialisasi lanjutan kepada warga terkait kawasan bebas asap rokok ini masih diperlukan. Pihaknya juga tidak akan menjatuhkan sanksi jika ada warga yang melanggar aturan bebas rokok.

“Kalaupun ada warga yang melanggar, tidak ada sanksi khusus. Namun, kami menginstruksikan dan mengingatkan orang untuk merokok di area tersebut.” area merokok yang disediakan,” kata Joko.

Source: www.republika.co.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button