pt. Inti Raya Kedelai sebagai Off Taker Kedelai di Maluku - WisataHits
Jawa Barat

pt. Inti Raya Kedelai sebagai Off Taker Kedelai di Maluku

Ambon, Maluku Tribune : Potensi pengembangan kedelai di Provinsi Maluku seluas 4.750 hektar yang tersebar di tiga kabupaten, yaitu Maluku Tengah (Malteng) seluas 3.250 hektar, Seram Bagian Timur (SBT) seluas 1.000 hektar dan Maluku Tenggara (Malra) seluas 500 hektar.

Melihat potensi kedelai tersebut, Dinas Pertanian Provinsi Maluku sedang mengupayakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembelian kedelai oleh PT. Kedelai Inti Raya dengan kabupaten/kota di Maluku.

“Jadi PT Kedelai Inti Raya sebagai pembeli atau penjamin pembelian hasil panen kedelai di Provinsi Maluku,” kata Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Dr Ilham Tauda, ​​SP.M.Si di Ambon, Selasa (20/12/2022). ). ).

menurut dr Ilham Tauda, ​​​​​​​Majelis Tenaga Penyuluh Pertanian se-Provinsi Maluku yang digelar Senin (19/12/2022) lalu untuk penandatanganan Perjanjian Kerjasama (KS) pembelian Kedelai oleh PT. Kedelai Inti Raya dengan Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Timur dan Maluku Tenggara.

Pihak-pihak yang melakukan PKS adalah: 1). Arsad Slamat, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah selaku Penanggung Jawab Program Pengembangan Kedelai Kabupaten Maluku Tengah (selanjutnya disebut Pihak Pertama), dan
Erick Teguh Herwinda, SE, Direktur PT. KEDELAI INTI RAYA, berbadan hukum yang berlokasi di Downtown Madison Block SHC6 No 17 Perumahan Kota Wisata, Desa/Kelurahan Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (selanjutnya disebut pihak kedua).

Penandatanganan PKS disaksikan oleh Pjs. Bupati Maluku Tengah, Dr. Muhamat Marasabessy, ST. M.Tech dan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Dr. Ilham Tauda, ​​​​SP. MSc

2). Hasanuddin Kilian, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Timur yang membidangi Program Pengembangan Kedelai Kabupaten Seram Bagian Timur (selanjutnya disebut Pihak Pertama), dan Erick Teguh Herwinda, SE, Direktur PT. KEDELAI INTI RAYA (selanjutnya disebut Pihak Kedua).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas dan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Dr. Ilham Tauda, ​​​​SP. MSc

3). orang Irlandia Felix B. Tethool, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Maluku Tenggara yang membidangi Program Pengembangan Kedelai di Kabupaten Maluku Tenggara (selanjutnya disebut Pihak Pertama) dan Erick Teguh Herwinda, SE, Direktur PT KEDELAI INTI RAYA (selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua).

Penandatanganan MCC ditandatangani oleh Bupati Maluku Tenggara Drs. Muhammad Taher Hanubun dan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Dr. Ilham Tauda, ​​​​SP. MSc

Ia mengatakan, isi kesepakatan yang perlu diketahui petani kedelai adalah kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu satu musim tanam tahun 2022 terhitung sejak ditandatanganinya kesepakatan ini hingga berakhirnya pembelian produk kedelai.

Kadar air atau moisture content (MC) biji kedelai maksimal 13,0%. Jika kadar air di atas 13,0% dikembalikan ke Kelompok Tani untuk dikeringkan kembali.

Kotoran dari kedelai maksimal 1%. Jika cemaran biji kedelai lebih dari 1%, dilakukan pengurangan berat kedelai.

Benih mati, benih rusak dan/atau benih hitam maksimal 1%. Apabila kotoran dari biji mati, biji rusak dan/atau biji kedelai hitam lebih dari 1%, akan dilakukan pengurangan berat kedelai dan harga yang disepakati adalah Rp9.000 per kg kedelai kering dengan kadar air maksimal 13%.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button