Proyek Jalan PT SMI Bandung Barat Belum Selesai, Pihak Ketiga Diancam Denda
NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM — Pelaksana proyek infrastruktur jalan di kawasan selatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghadapi sanksi denda dan daftar hitam karena tidak menyelesaikan pekerjaannya.
Sejauh ini, pembangunan jalan tersebut baru mencapai 65 persen pada jarak sekitar 71 kilometer. Padahal, kontrak pelaksanaannya akan berakhir pada akhir Juli 2022.
Aan Sopian, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) KBB, mengatakan ada dua opsi yang bisa diambil jika perbaikan jalan tidak selesai pada Juli 2022.
Baca Juga: Gagal Selesaikan Proyek PT SMI di KBB, Hengky Kurniawan Berencana Tetap Pakai APBD
Pertama, pemutusan kontrak, yang mengakibatkan kontraktor PT Brantas masuk daftar hitam. Atau pilihan kedua, menyelesaikan pekerjaan sampai akhir, tetapi dengan denda yang sama dengan perhitungan pekerjaan.
“Memang belum 100 persen selesai. Saat ini baru 65 persen progresnya. Kalau tidak jalan, ada kemungkinan kontraknya diputus atau diberi kesempatan dengan denda,” ujar Aan pada Selasa, 5 Juli 2022.
Perbaikan jalan ini diketahui membantu meningkatkan perekonomian dan sektor pariwisata di wilayah selatan. Renovasi tersebut membentang sepanjang 71 kilometer dari Kecamatan Batujajar hingga perbatasan Kabupaten Cianjur di kawasan Gununghalu.
Baca Juga: Hengky Kurniawan Minta Penurunan Suku Bunga Utang Pemerintah Bandung Barat ke PT SMI
Proyek tersebut terbagi menjadi dua bagian, yakni jalan sepanjang 52,5 km dengan biaya Rp 177 miliar dan jalan sepanjang 19,5 km dengan anggaran Rp 78 miliar. Seluruh biaya pembaruan jalan tersebut dibiayai oleh utang pemerintah daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Padahal yang utama rehabilitasi jalan belum selesai karena pihak ketiga tidak kalah mampu mengelola keuangannya,” jelas Aan.
Source: www.ayobandung.com