Proyek Green House Melon Mangkrak, ini harapan warga - WisataHits
Yogyakarta

Proyek Green House Melon Mangkrak, ini harapan warga

Proyek Green House Melon Mangkrak, ini harapan warga

tanpa judul

BANYUMAS – Warga Desa Sokawera, Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah ingin memanfaatkan green house melon yang tergenang di desa setempat.

Proyek rumah kaca terhenti setelah korupsi Dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 senilai Rp 2,1 miliar untuk pembangunan rumah kaca terungkap pada 2021.

Dalam kasus ini, dua pejabat DPRI dari daerah pemilihan (Dapil) Banyumas dan Cilacap menjadi tersangka dan sudah divonis empat tahun penjara.

Kholid, 45, tokoh masyarakat Desa Sokawera, berharap lahan dan bangunan seluas 5.584 meter persegi yang belum rampung 100 persen itu bisa dimanfaatkan warga sekitar.

“Sudah hampir dua tahun terbengkalai. Setelah seperti ini, entah bagaimana, warga ingin memanfaatkannya untuk hal seperti ini lagi,” kata Kholid, Kamis (1/12/2023).

Kholid mengatakan, rumah kaca ini awalnya dibangun untuk mendukung kegiatan wisata Baron Forest Adventure yang terletak di atas. Lokasinya berada di ketinggian yang menghadap ke kawasan perkotaan.

“Greenhouse ini dibangun untuk mendukung ekowisata. Setelah itu, saya tidak tahu harus berbuat apa,” kata Kholid.

Lahan yang akan dibangun Green House Melon adalah milik kerabat anggota DPR RI. Sedangkan rumah kaca dikelola oleh kelompok perusahaan penerima JPS melalui pihak tergugat.

Yusuf, pengelola Baron Forest Adventure, menambahkan pembangunan rumah kaca ini direncanakan untuk mendukung pariwisata agar semakin banyak orang. Namun dengan kondisi macet justru mengganggu kunjungan wisatawan. Awalnya saya ingin melanjutkan, tetapi ketika Anda melihatnya seperti itu, Anda lebih suka membuangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto Sunarwan yang dihubungi terpisah mengatakan, status rumah kaca yang disita negara kini sudah dikembalikan kepada tersangka.

“Bukan milik negara, putusan pengadilan dikembalikan kepada terdakwa. Terdakwa telah mengganti kerugian negara,” kata Sunarwan.

Sebelumnya dalam kasus korupsi ini, 48 grup perusahaan di Banyumas menerima JPS masing-masing senilai Rp 40 juta.

Namun dalam praktiknya, bansos dialihkan untuk pembangunan rumah kaca melon.

Sedangkan anggota grup perusahaan saat itu dijanjikan persentase tertentu dari keuntungan setelah proyek sukses. (dari)

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button