Prof Pujiyono: KUHP baru, menangani kasus-kasus kecil - WisataHits
Jawa Tengah

Prof Pujiyono: KUHP baru, menangani kasus-kasus kecil

Prof Pujiyono: KUHP baru, menangani kasus-kasus kecil

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dengan hukum pidana yang baru, kasus yang lebih kecil dapat ditangani dan solusi dapat ditemukan.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Undip, Prof. Dr. Pujiyono, SH, M.Hum dalam Seminar Hukum Pidana “Reformasi Hukum Pidana dengan UU KUHP 01 Tahun 2023, Menyongsong Era Baru KUHP Hukum Pidana Indonesia”, Jumat (27/1/2023) di Ruang Teleconference , Lantai 8, Gedung Menara Prof. Dr. Muladi, SH, USM berlangsung.

Pujiyono menjelaskan asal-usul pembuatan pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP. Selain itu, beberapa pasal, salah satunya mengenai hinaan Presiden yang menjadi sorotan saat menginformasikan hal tersebut kepada mahasiswa di Pontianak.

Selain itu, ia menyinggung dan membahas beberapa isu yang sedang hangat dibicarakan di masyarakat, antara lain isu demonstrasi, isu menghina lembaga atau negara, isu kejahatan ilmu hitam, perzinahan bahkan hukuman mati.

Ia juga menjelaskan kasus sang ayah yang “membunuh” anaknya sendiri.

“Ada kasus dimana seorang ayah sibuk saat itu dan jarang melihat istri dan anak-anaknya, sehingga dia akhirnya memiliki waktu luang dan mengajak istri dan anak-anaknya jalan-jalan. Saat singgah di sebuah tempat wisata, sang ayah ingin mundur, anaknya ingin menyingkir, sang ayah tidak tahu kalau anaknya sudah tertimpa mati. Kalau kita bicara dalam kerangka hukum pidana, di sini kita melakukan perbuatan, bapaknya terbukti bersalah, langsung dihukum,” jelasnya.

“Jika suatu hukuman dijatuhkan kepada sang ayah, apa gunanya hukuman ini? penjahat ini akan menderita. Penderitaan yang paling berat adalah, jika mungkin, penderitaan mental yang menekan emosi dan mental ayah yang anaknya meninggal di tangannya sendiri. Jika ia kemudian dipenjarakan meski menjadi satu-satunya pencari nafkah, bisa dibayangkan keluarga ini akan semakin sengsara. Itulah salah satu pemikiran yang harus bisa kita lepaskan dalam rangka kepastian hukum. Yang dicari adalah kebenaran hak dan keadilan. Jadi ketika sisi kepastian dan keadilan bertabrakan dalam KUHP, maka keadilanlah yang menang,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya hukum pidana yang baru, penanganan kasus kecil dapat memberikan solusi dan jalan keluar.

“Saya berharap kasus-kasus kecil ada jalan keluarnya dengan hukum pidana kita yang baru, karena tidak lagi mengusut suatu kejahatan berdasarkan pidana semata, tetapi atas asas kesusilaan dan kesusilaan dalam masyarakat,” ujarnya.

Muhaimin

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button