Pria ini dilarang memasuki Indonesia selama sisa hidupnya karena narkoba - WisataHits
Jawa Timur

Pria ini dilarang memasuki Indonesia selama sisa hidupnya karena narkoba

TRIBUNBATAM.id, KUPANG – Seorang pria Timor Leste yang ingin berlibur ke Indonesia ditolak masuk di Pos Lintas Batas (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pria berinisial VP itu ditolak karena terlibat kasus narkoba.

“WNA asal Timor Leste akan melewati PLBN Motaain dengan tujuan berlibur di kawasan Kupang selama seminggu,” kata Direktur Imigrasi Kelas I Atambua KA Halim, dikutip Kompas.com, Jumat (19/8/2020). . /2022).

Halim mengatakan VP masuk wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan Khusus Wisatawan Kedatangan (VKSK)/Visa On Arrival (VOA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Motaain.

Saat memeriksa dokumen perjalanan dan keimigrasian, ditemukan bahwa VP ditolak oleh Sistem Keimigrasian (SIMKIM) dengan alasan terkait narkoba.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tersangka Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Bisa Meningkat

Wapres rupanya dideportasi oleh Imigrasi Kelas I TPI Malang melalui TPI PLBN Motaain pada 29 Januari 2021.

“Yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar penangkalan dengan alasan mantan napi narkoba (usulan Ditjen Imigrasi Malang) dan dipenjara seumur hidup. Dia tidak bisa masuk ke Indonesia,” kata Halim.

Setelah itu, VP diperintahkan untuk kembali ke Timor-Leste karena dia ditolak masuk ke wilayah Indonesia.

Ia juga dibawa ke Pos Imigrasi Batu Gade, Timor Leste, di bawah pengawasan Petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Source: batam.tribunnews.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button