Pria asal Sendang ini membawa puluhan botol arak Bali dan ditangkap di SPBU Rejoagung - WisataHits
Jawa Timur

Pria asal Sendang ini membawa puluhan botol arak Bali dan ditangkap di SPBU Rejoagung

Tersangka asing dan barang bukti yang diamankan polisi / Foto: Dokpol / Tulungagung Times
Tersangka asing dan barang bukti yang diamankan polisi / Foto: Dokpol / Tulungagung Times

JATITIMES – Puluhan botol plastik berisi arak Bali disita polisi. Satu orang ditangkap di SPBU Rejoagung di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Penangkapan dan penyitaan barang bukti ini berlangsung pada Sabtu (30 Juli 2022) pukul 21.00 WIB.

Kabid Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, petugas menyita penjual dan barang bukti minuman beralkohol khas Bali di kawasan SPBU Rejoagung.

Baca Juga: Upacara Kurban Adat Larung di Pantai Serang Jadi Daya Tarik Wisata, Mak Rini: Warisan Budaya Yang Harus Diambil

Seorang berinisial “Orang Asing” (22) beralamat di Desa/Kecamatan Sendang dibawa petugas ke Polsek Kedungwaru. Puluhan botol plastik arak Bali disita.

“Benar, petugas berhasil menangkap terduga pelaku bisnis distribusi arak Bali,” kata Anshori, Minggu (31/7/2022).

Penangkapan tersebut masih terkait dengan operasi Pekat yang terus digalakkan jajaran Polres Tulungagung dan Polsek. Saat itu, Bareskrim Polres Kedungwaru melakukan operasi terkonsentrasi terhadap peredaran arak Bali dan berhasil menyita barang tersebut, ujarnya.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 karton berisi 50 botol Aqua 600ml bekas arak Bali, uang tunai hasil penjualan Rp 100.000, 1 handphone VIVO hitam, 1 Honda Mobilio warna abu-abu. -nomor polisi abu-abu AG-1418-BO.

Baca Juga: 2 Tahun Buronan, Satreskrim Polres Malang Amankan Pelaku Penusukan Berulang Kali

“Selain itu, barang bukti tersebut sudah diserahkan ke Polsek Kedungwaru untuk dilakukan penyidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Bareskrim,” ujarnya.

Terhadap pelanggaran yang terbukti, warga negara asing dapat dikenakan Pasal 62(1) jo Pasal 8(1) huruf g dan i Undang-Undang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 106 jo. Pasal 24(1) ) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 64 sampai dengan 14 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja sebagai perubahan Pasal 142 dan Pasal 91(1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Republik Indonesia tentang Pangan.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari JatimTIMES.com. Ayo gabung di grup Telegram, klik link Telegram JatimTIMES lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Source: tulungagung.jatimtimes.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button