PPKM dicabut, Polres Cianjur mengharapkan euforia malam tahun baru - WisataHits
Jawa Tengah

PPKM dicabut, Polres Cianjur mengharapkan euforia malam tahun baru

CIANJUR, KOMPAS.com – Masyarakat diimbau tidak berlebihan saat merayakan malam pergantian tahun pasca pencabutan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan meski PPKM sudah resmi dicabut, namun masyarakat diimbau tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes).

“Penggunaan masker di tempat tertutup dan di keramaian harus terus diikuti. (PPKM akan dicabut) bukan berarti kita akan disambut dengan euforia, kita bisa bergerak bebas tanpa memperhatikan program kesehatan,” kata Doni kepada Kompas.com Mabes Polri, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Malam Tahun Baru di Cianjur, Geng Motor dan Prostitusi Jadi Sorotan

Disebutkan, hingga 1.700 pegawai gabungan dikerahkan untuk mengamankan malam pergantian tahun.

“Semoga perputaran tahun ini aman dan kondusif, serta masyarakat tetap memperhatikan program kesehatan ini,” ujarnya.

Doni berharap momen tahun baru yang berpotensi meningkatkan mobilisasi masyarakat tetap disikapi sejalan dengan program kesehatan.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Pemkot Solo Minta Pemkot Tetap Lengkapi Dosis Vaksin

“Aplikasi PeduliLindendi juga masih berlaku dan kami sudah berkoordinasi dengan pengelola fasilitas pariwisata terkait program kesehatan ini,” kata Doni.

Selain itu, jajaran Polres Cianjur akan membuka tempat vaksinasi lanjutan di sejumlah tempat wisata.

“Aspek keselamatan dan memastikan kesehatan masyarakat tentu menjadi skala prioritas dalam pengamanan momen pergantian tahun ini,” kata Doni.

Kompas.com melaporkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pengumuman pencabutan PPKM tersebut dilakukan pada Jumat (29/12/2022) di Istana Negara, Jakarta.

Pemberlakuan aturan baru ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemik.

Meski PPKM telah dicabut, sejumlah aturan terkait protokol atau prokes kesehatan tetap berlaku, antara lain penggunaan masker, cuci tangan, dan aplikasi PeduliLindendi yang tetap digunakan, termasuk saat memasuki atau menggunakan fasilitas umum.

dapatkan pembaruan pesan yang dipilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update” caranya klik link lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button