Potensi pariwisata di Kabupaten Bandung sangat besar
SORE, balebandung.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan kekayaan alam Kabupaten Bandung khususnya potensi wisata sangat besar. Menurut kondisi geografis, kawasan wisata berada di kawasan Perkebunan dan Perhutani, dalam arti tidak berada di atas tanah biasa.
“Jadi ada norma yang melekat, baik di areal perkebunan maupun di Perhutani,” kata Asep saat dihubungi wartawan, Kamis (25/8/2022).
Untuk areal perkebunan, kata Asep, ada norma yang memperbolehkan mereka melakukan diversifikasi berbasis BUMN. “Jadi ada ruang, kalau ada daerah yang tanamannya tidak produktif lagi diberi ruang untuk diversifikasi usaha,” katanya.
Menurut Asep, ada juga norma dari menteri kehutanan terkait kawasan hutan bukan kayu di kawasan Perhutani. “Biasanya bisa dan itu fakta kekayaan alam di Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Dari sisi pelestarian alam, lanjut Asep, pembangunan di kawasan tersebut juga terkait dengan izin dan dokumen lingkungan.
“Pembangunan dan perizinan, aturan konservasi sudah dibakukan. Dari segi norma pembangunan, dan ini alat kesejahteraan, bagaimana secara geografis bisa membawa manfaat baik bagi pengelola maupun masyarakat,” jelasnya.
Menurut dia, pemda juga tertarik, hanya masalah konsistensi seiring berkembangnya daerah, dan bisa ada pertumbuhan di luar norma yang diberikan.
“Semakin banyak orang, semakin tinggi dampak lingkungan. Fasilitas tambahan mungkin berada di luar dokumen yang diberikan. Jadi masalahnya adalah konsistensi kepatuhan dengan norma dalam dokumen dan izin, ”katanya.
Kalaupun tidak dimanfaatkan, lanjutnya, terkait potensi dan kekayaan daerah, hanya kesadaran para pihak bahwa ada kendala yang harus dihormati.
Saat ditanya tentang upaya pencegahan kerusakan lingkungan dari pengembangan kawasan wisata, Asep mengatakan, dokumen lingkungan sudah ada saat memasuki kawasan perizinan. Seperti halnya perkebunan, ada MSRP, dan keandalannya secara keseluruhan. Kemudian ada juga dokumen lingkungan di area spot yang digarap.
“Selama dilakukan, dipenuhi, sebenarnya kontrol tembakan diumumkan. Tentu saja, jika ada potensi bencana, itu juga perlu dipetakan secara keseluruhan. Jika penyebabnya langsung di lokasi, penyebabnya mungkin di daerah hulu atau kontribusi hulu berpengaruh. Ada juga yang di sepanjang sungai yang tidak memenuhi aturan konservasi,” katanya.
Untuk itu, Bupati Bandung di DAS Ciwidey, kata Asep, sudah memberikan arahan bagaimana pentahelic. “Jadi pengelola kawasan, pemerintah kota dan juga penerima manfaat sudah mengambil langkah konkrit. Terutama di DAS Ciwidey. Ada BBWS Citarum, ada Perhutani, ada juga Disperkintan karena membutuhkan perhatian semua pihak, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.
Asep mengatakan dengan munculnya tempat wisata baru di Kabupaten Bandung, pihaknya akan melibatkan sejumlah instansi. Pertama, pemilik wilayah untuk melindungi apa yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam arti tidak ada kegiatan pembangunan yang melanggar peraturan.
“Termasuk memberikan kesempatan kerjasama dalam eksploitasi. Mereka juga punya norma. Jadi sebelum masuk ke pemerintahan daerah, kubu pertama adalah kepala daerah. Baik Perhutani maupun Perkebunan,” jelasnya.
Sekarang payung hukum yang sudah terbentuk antara penyelenggara daerah dan pengguna akhirnya hanya akan memasuki wilayah perizinan di pemerintah daerah, katanya.
“Kami akan memantau persyaratan lingkungan yang harus dipenuhi sesuai konturnya masing-masing. Termasuk kemungkinan beban yang akan ditimbulkan. Termasuk Satpol PP juga untuk memberikan pengawalan, pengawasan dan penilaian,” ujarnya.
Oleh karena itu, faktor yang menentukan adalah pemilik tanah, karena ia terikat oleh standar. “Kecuali ada pengurangan dan manajer area tidak mengkonfirmasi kepada kami bahwa efeknya telah terjadi, kami telah merekomendasikan di beberapa titik untuk menghentikannya. Misalnya di daerah Pangalengan tidak ada konfirmasi, lalu kami turunkan dengan Satpol PP untuk menghentikannya,” pungkasnya. ***
Source: www.balebandung.com