Polres Semarang Tangkap Spesialis Pencurian Berulang di Rest Area Tol - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Polres Semarang Tangkap Spesialis Pencurian Berulang di Rest Area Tol – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika saat menyerahkan barang bukti dan dugaan pencurian spesialis di rest area tol Semarang-Solo, Jumat (25/11/2022). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SEMARANG–Bareskrim Semarang berhasil menangkap salah satu dari empat geng khusus pencurian zona tenang Korban.

Ini terjadi setelah pencurian pengunjung dilaporkan zona tenang KM 429 Tol Semarang Solo di wilayah Kabupaten Semarang.

Promosi Angkringan Omah Semar Solo: Tempat nongkrong unik punya menu Wedang Jokowi

Di halaman Polres Semarang tampak Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA didampingi Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo, Kapolsek Ungaran, Kasat Reskrim, Kabid Humas, Kabag Ops Bin dan Kasat Reskrim 1 Semarang Departemen Kepolisian, mengeluarkan siaran pers tentang insiden tersebut.

“Polres Semarang berhasil menangkap satu dari empat tersangka komplotan pencuri barang di sebuah mobil yang diparkir di rest area tempat keempat tersangka itu bertugas menyisir rest area tol Semarang-Solo,” kata Kapolres, Jumat ( 25/11/2022).

Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut menimpa seorang warga Bangka Belitung bernama Arik, 44 tahun, yang sedang beristirahat bersama keluarganya. zona tenang Jalan Tol Hungaria KM 429 pada 9 November sekitar pukul 02.00 WIB hingga 04.30 WIB.

Awalnya, korban ingin pergi ke Solo dan saat kejadian, korban dan keluarganya sedang beristirahat di sana zona tenang.

“Modus operandi para tersangka adalah membuka paksa jendela mobil dan kemudian mengeluarkan barang-barang dari dalam mobil. Dari aksi di zona tenang KM 429, tersangka berhasil membawa uang tunai Rp 14 juta, perhiasan, handphone dan BPKB kendaraan korban yang disimpan di dalam tas,” kata AKBP Yovan.

Jajaran Polsek Ungaran dan Bareskrim Polres Semarang kemudian melakukan penyelidikan dengan mewawancarai saksi-saksi di lokasi kejadian dan pemeriksaan kamera pengawas. zona tenang Kilometer 429.

“Akhirnya pada 22 November 2022, bekerja sama dengan TMJ berbekal rekaman CCTV dibantu Polres Cilegon Banten, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku laki-laki berinisial E alias Y, 38 tahun, saat bersembunyi di Cilegon, Banten. provinsi,” jelasnya.

Kapolres menyatakan, dari hasil perkembangan di kawasan ini terungkap 3 dari 4 pelaku pencurian ditangkap Polres Boyolali dengan taktik yang sama di hari yang sama dan beraksi di kawasan sepi Boyolali. Jalan Raya Kabupaten.

“Saat ini ketiga tersangka lainnya ditahan di Polres Boyolali dengan kasus yang sama di wilayah Boyolali, dan komplotan lemparan ini sebenarnya adalah komplotan pencopet yang sering beroperasi di pelabuhan Bakauheni Merak,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka divonis 7 (tujuh) tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button