Polres Denpasar Barat Tangkap Pelaku Kasus Narkoba Jenis Ganja. Berikut kronologis penangkapannya - WisataHits
Jawa Timur

Polres Denpasar Barat Tangkap Pelaku Kasus Narkoba Jenis Ganja. Berikut kronologis penangkapannya

WAKTU CINCIN BALI – Pada Senin, 8 Agustus 2022, Polres Denpasar Barat merilis berita penangkapan pelaku kasus narkotika jenis ganja.

Berdasarkan laporan tertulis Polres Denpasar Barat, dilaporkan polisi berhasil menangkap pelaku kasus narkotika pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Menurut keterangan Kapolda Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, nama pelaku kasus narkoba terkait ganja diketahui Richard Fajariadi dan pekerjaannya sebagai satpam.

“Pelaku kasus narkotika jenis ganja adalah Richard Fajariadi yang bekerja sebagai satpam,” katanya.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Gelar Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pariwisata

Penangkapan pelaku tindak pidana narkotika tersebut berlangsung pada pukul 13.00 WITA di rumahnya di Padangzambian Kelod, Kec. Denpasar Barat.

Kronologis penangkapannya, pada 4 Agustus 2022, Polres Denpasar Barat mendapat informasi bahwa paket yang diduga berisi ganja akan dikirim dari Surabaya ke alamat Jln. Gunung Tangkuban Perahu, Pondok Pensiun V No. 14, Padangsambiang Kelod, Kec. Denpasar Barat.

Paket kabarnya akan tiba di Bali pada 5 Agustus 2022. Akhirnya, pada tanggal 5 Agustus 2022, Polres Denpasar Barat yang dipimpin oleh Kepala Bareskrim IPTU Kevin Mario Immanuel, S.Tr.K mendatangi alamat tersebut.

Usai mendatangi alamat tersebut, Polsek Denpasar menunjukkan surat perintah kepada pelaku dan menggeledah paket tersebut.

Source: ringtimesbali.pikiran-rakyat.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button