Polres Cimahi menangkap Sugeng Sane Pelaku Penikaman Ketua Forum Purnawirawan - WisataHits
Jawa Barat

Polres Cimahi menangkap Sugeng Sane Pelaku Penikaman Ketua Forum Purnawirawan

Polres Cimahi menangkap Sugeng Sane Pelaku Penikaman Ketua Forum Purnawirawan

TEMPO.CO, jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap R, 33, pelaku penusukan terhadap pensiunan Kolonel Sugeng Waras selaku Ketua Umum Forum Pensiunan Pejuang Indonesia (FPPI).

Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar, mengatakan, penusukan terjadi sekitar pukul 14.45 WIB pada 29 Desember 2022 di depan Kompleks Gardenia, Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Jawa Barat.

“Ada dua tersangka. Satu masih dalam daftar pencarian. Orang ini baru tertangkap,” kata Ibrahim di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu 4 Januari 2023.

Menurutnya, sesaat sebelum kejadian, kedua tersangka berinisial R dan I membuntuti Sugeng dari kawasan Alam Wisata Cimahi (AWC). Saat itu, Sugeng sedang mengendarai mobilnya seorang diri.

Usai berdiri di depan kompleks Gardenia, kedua pelaku memberi isyarat kepada Sugeng bahwa pintu belakang mobilnya terbuka. Setelah itu, Sugeng turun dari mobilnya untuk memeriksa.

“Namun, setelah korban berhenti, salah satu tersangka memarkirkan kendaraannya di depan mobil, lalu datang seseorang dan menikam korban,” ujarnya.

Sedangkan tersangka R, menurutnya, kembali berperan sebagai pengendara roda dua. Sementara itu, Tersangka I merupakan tersangka utama penusukan Sugeng.

Sugeng mengalami luka tusuk di pahanya

Sugeng mengatakan, dia menderita lima luka tusukan di pahanya akibat penusukan itu. Setelah itu, kedua korban melarikan diri sementara Sugeng dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat.

“Tersangka R ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Depok pada Senin (2/1),” ujarnya.

Dia juga mengaku polisi belum mengetahui motif penusukan Sugeng. Sebab, kata dia, tersangka utama berinisial I masih buron. “Karena masalahnya tersangka utama mengetahui motifnya sedangkan tersangka saat ini tidak mengetahui motif kejadian tersebut,” kata Ibrahim.

Akibat keterlibatannya, R dijerat dengan pasal 170(2) dan/atau pasal 353(2) KUHP dan/atau pasal 351(2) KUHP dengan hukuman lima hingga sembilan tahun penjara. .

Baca: Pensiunan Kolonel Sugeng Waras Diserang Orang Tak Dikenal, Doni Monardo Minta Diselidiki Penuh Kasusnya

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button