Polres Bekasi menangkap enam warga Bogor untuk Curas, 4 diantaranya warga Kecamatan Rancabungur
Halo Bogor, Bekasi – Enam pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan warga Bogor ditangkap Tim Polres Metro Bekasi, Jalan Raya Rengasbandung, Rt.001/005, Desa KarangConnect, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi pada 26 November 2022.
Berdasarkan kronologi kejadian yang diberikan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, “Berdasarkan laporan korban, terjadi pencurian dengan kekerasan pada Jumat September di pinggir Jalan Raya Rengasbandung Rt 30., 2022.
Selain itu kendaraan pelaku dikejar oleh pelaku saat melewati TKP, dan tidak lama kemudian pelaku meminta korban untuk berhenti.
Baca Juga: Menparekraf Sebut Pulau Maitara Sebagai Salah Satu Tempat Wisata Terkuat di Ternate
Setelah itu pelaku mendekati korban dan berpura-pura menuntut ganti rugi kepada korban, korban dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku untuk membicarakan kejadian tersebut.
“Namun saat berada di dalam mobil pelaku, diketahui mata dan mulut korban langsung ditutup dengan lakban, kemudian pelaku mengambil handphone korban dan uang tunai sebesar Rp 1.150.000,” jelas Gidion seperti dikutip PMJNEWS.COM. Sabtu, (26/11/2022).
Baca juga: Ditjen PKH Kementerian Pertanian BPMSP Bekasi akan gelar uji profisiensi pada 2022
“Setelah itu, pelaku membawa korban ke kawasan Kali Malang dekat jembatan layang Jababeka dan langsung memasukkannya ke dalam mobil dan pelaku mengambil kendaraan korban,” lanjut Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Bareskrim Metro Bekasi, pegawainya telah menangkap enam orang yang diduga kuat sebagai pelaku.
Source: news.google.com