Polisi sedang menuntut admin Twitter Opposite6890 dalam kasus ujaran kebencian terhadap polisi - WisataHits
Jawa Barat

Polisi sedang menuntut admin Twitter Opposite6890 dalam kasus ujaran kebencian terhadap polisi

TEMPO.CO, jakarta – Polda Metro Jaya melacak dan memburu admin akun Twitter @Opposite6890. Langkah ini menyusul penangkapan pemilik akun SnackVideo @rakyatjelata_98, AH, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian.

Kabag Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, sumber rekaman video ujaran kebencian AH dari akun Twitter dan Telegram adalah Opposite6890. AH mengeditnya dengan menambahkan reaksi suara menggunakan aplikasi KineMaster dan editor audio Lexis, yang diunggah ke aplikasi SnackVideo.

“Video tersebut berisi pesan atau referensi yang diduga palsu. Serta dapat menimbulkan kemarahan masyarakat dan isi video yang menuduh beberapa anggota Polri serta dapat menimbulkan kebencian dan/atau permusuhan berdasarkan SARA,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022. .

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Auliansyah menyatakan, akun Twitter OPPOSITE6890 merupakan akun anonim yang ambigu dan sedang diikuti oleh pengelola. Dia kemudian mengatakan bahwa jika administrator mencapai administrator, kasus pengadilan akan diadakan terhadap orang yang bersangkutan.

“Jadi AH, pria itu mengikuti video yang muncul di akun lawan dan kemudian dia juga memiliki aplikasi untuk membuat dan menggabungkan video dan juga memiliki aplikasi yang dapat mengubah suara,” kata Auliansyah.

Sebelumnya, Subdit IV Cyber ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial SnackVideo. Pelakunya adalah AH, pria yang ditangkap di sebuah rumah kontrakan beralamat di Jalam Manjahlega, Desa Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan AH antara lain ponsel Samsung; lampu cincin; dan akun Common People’s SnackVideo,98 yang digunakan untuk kegiatan kriminal.

Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 28(2) jo Pasal 45A(2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca juga: Polisi pastikan Roy Suryo dalam keadaan sehat karena sedang diperiksa sebagai tersangka penodaan agama

Source: metro.tempo.co

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button