Polisi menangkap dua wisatawan di Jembatan Ampera di Palembang - WisataHits
Jawa Barat

Polisi menangkap dua wisatawan di Jembatan Ampera di Palembang

Polisi menangkap dua turis yang berbuat curang di Jembatan Ampera Palembang, Sumatera Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG – Aparat kepolisian menangkap dua tersangka pelaku pelecehan wisatawan yang berkunjung ke Jembatan Ampera Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Kamis mengatakan, para tersangka adalah Robiansyah, 30 tahun, warga 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.

Kemudian tersangka Agus Saputra, 23, warga Tangga Buntung, Kelurahan Ilir Barat II, Palembang. “Keduanya ditangkap di lokasi kejadian (Jembatan Ampera) oleh petugas Jatanras Unit 1 pada Selasa malam (6/12) atau sehari setelah aksi bullying itu,” ujarnya.

Agus mengatakan, tersangka mengaku kepada penyidik ​​sudah lebih dari lima kali melakukan penipuan kepada wisatawan di kawasan wisata Jembatan Ampera hingga Monpera dan Benteng Kuto Besak.

Para tersangka melakukan intimidasi dengan cara mengamen, dan jika korban tidak dibayar, mereka diancam luka dengan senjata tajam, pisau saku, dan gunting.

Aksi bullying terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin malam (5/12) sekitar pukul 21.00 WIB.

Korbannya adalah seorang pria berinisial MW, 40 tahun, berswafoto dengan rekannya di Jembatan Ampera, ikon Kota Palembang.

Dari saku korban MW, warga Kabupaten Banyuasin, dan rekannya yang berasal dari Pulau Jawa, dirampas sebuah telepon genggam Android dan uang tunai Rp 50.000.

“Ponsel korban kemudian dijual tersangka seharga Rp 600.000. Tragisnya, uang itu dibelanjakan tersangka untuk membeli miras tradisional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sumsel untuk meringkus pemeras lain yang kerap beroperasi di kawasan wisata Palembang.

“Mereka diketahui melakukan perundungan dalam persekongkolan, kami diberikan identitas ganda,” ujarnya seraya menegaskan pihaknya telah menyiagakan jajarannya setiap saat untuk membasmi tawuran di Kota Palembang guna menjamin terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi warga dan warga. turis.

Terhadap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pisau saku, pipa PVC panjang dan gunting yang digunakan untuk pungutan liar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 364 KUHP dengan pencurian secara paksa dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sumber: Antara

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button