Polisi menangkap delapan tersangka pemerkosaan paksa terhadap anak di bawah umur di Sukabumi - WisataHits
Jawa Barat

Polisi menangkap delapan tersangka pemerkosaan paksa terhadap anak di bawah umur di Sukabumi

Polisi menangkap delapan tersangka pemerkosaan paksa terhadap anak di bawah umur di Sukabumi

Sukabumi, Jawa Barat (ANTARA) – Awal tahun ini, Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim PPA) Polres Sukabumi menangkap delapan tersangka dalam rangkaian kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Tersangka yang kami tangkap berasal dari pegawai swasta, mahasiswa, pengangguran dan pengusaha,” kata Kapolsek Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Rabu (18/1) di Sukabumi.

Menurut Maruly, semua korban paksa adalah anak di bawah umur antara usia 6 dan 17 tahun. Lokasinya di penginapan dan rumah tersangka.

Kedelapan tersangka kasus dugaan perkosaan paksa tersebut berasal dari empat kasus berbeda, dengan rincian tersangka Ro, 38 tahun, warga Pesanggrahan, Kecamatan Ciemas, yang melakukan perbuatan tersebut di rumahnya sendiri terhadap seorang gadis berusia enam tahun.

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Selidiki Aparat Keamanan Penggelapan Dana Wajib Pajak

Modus operandi tersangka adalah memanggil korban ke kamarnya, kemudian menguncinya dan memaksanya untuk memukulnya. Ia kemudian mengancam korban untuk tidak melaporkannya kepada orang tua korban.

Kemudian kasus dugaan pemerkosaan paksa gadis 15 tahun oleh tiga pemuda di Desa Bantarmuncang Kecamatan Cibadak. Para tersangka berinisial FS (19), warga Kelurahan Parungkuda, AA (21), dan JH (19), warga Kelurahan Cibadak.

Modus operandi tersangka adalah mengajak korban ke salah satu rumah tersangka kemudian bergantian beraksi di rumah tersebut.

Kasus serupa juga terjadi di Desa Sukarame, Kecamatan Parakansalak, yang semua tersangkanya adalah oknum mahasiswa. Aksi paksa empat tersangka berinisial Ri (20), Mu (21), WS (26) dan EA (19) warga Kelurahan Parakansalak dilakukan di rumah tersangka terhadap seorang gadis berusia 14 tahun.

Baca juga: Polantas Edukasi Ojol Soal Keselamatan Jalan

Pertama, keempat tersangka menemui korban di tempat parkir objek wisata Danau Sukarame di Kecamatan Parakansalak, yang kemudian membawa korban ke salah satu rumah tersangka. Di dalam rumah, tersangka bergantian memukuli korban.

Kasus terakhir adalah tindakan paksa seorang pria berinisial HT (43) asal Kabupaten Tangerang Selatan, Banten terhadap seorang gadis berusia 17 tahun. Kasus ini bermula saat korban dan tersangka bertemu di dekat objek wisata Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Saat itu, tersangka merayu korban untuk melakukan persetubuhan di dalam mobil yang kemudian dilanjutkan di sebuah penginapan di kawasan Citepus. Di kamar hotel, tersangka melakukan hubungan seksual dengan korban.

Semula HT ingin menikahkan korban, namun saat hendak keluar penginapan, tersangka malah mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang baru saja terjadi kepada orang tua korban.

Baca Juga: Polres Sukabumi Susun Ledakan Hancurkan Gubuk dari Petasan

Maruly mengatakan, semua tersangka kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sukabumi untuk pengembangan kasus sambil menunggu jadwal sidang.

Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan/atau Pasal 82 ayat 1, 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang ketentuan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 dikenakan UU jo Pasal 76d, 76e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 11 Tahun 2012 mengenai sistem peradilan anak.

“Para tersangka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Maruly.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button