Polisi Ciamis menangkap empat pria yang melecehkan anak-anak di Banjarsari - WisataHits
Jawa Tengah

Polisi Ciamis menangkap empat pria yang melecehkan anak-anak di Banjarsari

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis menangkap 4 pria pada Rabu (6/7/2022) di Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dan menetapkan mereka sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak.

Kapolsek Ciamis, AKBP, Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Polisi kemudian memulai penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Hasilnya mengarah pada 4 tersangka. Masing-masing berinisial E (23), S (68), C (54), dan DH (67).

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ada, kami menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kapolsek Ciamis, AKBP.

Tony menjelaskan, 4 pria cabul tersebut merupakan warga Banjarsari yang masih berada di lingkungan yang sama dengan korban. Pekerjaan mereka beragam, ada yang menjadi buruh harian lepas dan buruh tani.

“Cara tersangka membujuk korban dengan umpan Rp 2.000 hingga Rp 5.000,” kata Kapolsek.

4 pria asal Banjarsari Ciamis ini telah melecehkan korban sejak Maret dan April 2022. Ada beberapa tersangka yang telah melakukan kejahatan seks lebih dari satu kali.

“Dari hasil penyidikan, tersangka melakukannya di rumah warga, di kebun dan di rumah tersangka,” kata Tony.

Polisi menangkap keempat tersangka berdasarkan Pasal 81(2) dan Pasal 82(1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Terkait pasal yang diduga adalah Pasal 81(2) dan Pasal 82(1) UU Perlindungan Anak. Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolres mengatakan, kondisi korban saat ini sedang menjalani trauma healing. Polisi telah berkoordinasi dengan otoritas yang bertanggung jawab untuk menangani korban.

“Kami bekerja sama dengan UPT PPA Provinsi Jawa Barat untuk merawat kondisi para korban untuk trauma healing. Semoga korban tidak mengalami trauma yang tidak semestinya,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djava hari ini)

Source: djavatoday.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button