Polemik Wisata Pepe Land Kali, Kementerian ATR turun tangan - WisataHits
Jawa Tengah

Polemik Wisata Pepe Land Kali, Kementerian ATR turun tangan

Karanganyar, Jawa Tengahnews.id – Pendirian tempat wisata bernama Kali Pepe Land (KLP) dikatakan menyalahi aturan yang ada dan hingga kini belum ada persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Boyolali.

Pembentukan wisata baru ini belum mendapat persetujuan dari BBWS Solo.

Baca juga: Objek wisata Pepe Land Kali tidak diperbolehkan

Demikian disampaikan Ketua Humas DPU Karanganyar Asihno Purwadi usai rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (15/8/2022). Menurut Asihno, pihaknya akan menggelar pertemuan dalam waktu dekat atas undangan kementerian ATR.

“Kami semakin dekat. Kami kemudian akan menulis surat ke Kementerian ATR,” katanya.

Asihno membenarkan bahwa KLP belum memiliki izin. Ia menjelaskan, kewenangan sebenarnya ada di BBWS Solo.

“Yang dilaporkan sebagai pelanggaran adalah lahan yang digunakan milik BBWS. Kemudian akan ada kerjasama antara Kementerian ATR, Boyolali dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Karena lokasi KLP ini berada di Karanganyar dan Boyolali,” ujarnya.

Di sisi lain, sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pengelola pariwisata BBWS dan KLP.

Seperti diberitakan sebelumnya, objek wisata baru Kali Pepe Land (KPL) yang berada di kawasan perbatasan antara Desa Gawangan, Kecamatan Colomadu dan Desa Donohudan yang termasuk wilayah Kabupaten Boyolali, belum mendapat persetujuan dari instansi terkait. atau Layanan. Bahkan jika tempat wisata baru beroperasi.

Baca juga: Festival Kuliner Aloon-Aloon Masjid Agung Kauman menjadi objek wisata baru di kota Semarang

Pembangunan objek wisata baru itu harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Balai Besar Bengawan Solo (BBWS) dan Dinas Tata Ruang Pertanian Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karanganyar.

Menurut informasi yang dihimpun Jatengnews.id, salah satu pembatasan izin terkait izin pemanfaatan sungai yang menjadi kewenangan BBWS. Selain itu, ada sejumlah bangunan yang diduga memiliki penyimpangan tata ruang yang berada di bawah pengawasan Kementerian ATR/BPN (Iwan-02).

Source: www.jatengnews.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button