Polemik KUHP, Asita: Tidak Ada Pembatalan Massal Wisatawan ke Bali - Solopos.com - WisataHits
Jawa Tengah

Polemik KUHP, Asita: Tidak Ada Pembatalan Massal Wisatawan ke Bali – Solopos.com

SOLOPOS.COM – Turis mancanegara sempat ramai di kawasan Pantai Kuta, Bali beberapa waktu lalu. (Antara/Nyoman Budhiana)

Solopos.com, DENPASAR – Stakeholder pariwisata di Bali membantah informasi bahwa pembatalan massal atau besar-besaran oleh wisatawan merupakan akibat dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Asosiasi Agen Perjalanan dan Wisata Indonesia (Asita) Bali I Putu Winastra mengatakan, agen perjalanan tidak menghadapi pembatalan kedatangan wisatawan dan pemesanan tetap beroperasi normal, meskipun ada penurunan setelah KTT G20.

Promosi Angkringan Omah Semar Solo: Tempat nongkrong unik punya menu Wedang Jokowi

Asita menegaskan, KUHP tidak serta merta berlaku, ada masa sosialisasi selama tiga tahun.

“Persoalan ini perlu diperjelas karena hukum pidana akan berlaku 3 tahun lagi dan kami yakin penerapannya tidak akan merugikan pariwisata,” kata Winastra saat dihubungi bisnisKamis (12/8/2022).

Baca Juga: Heboh dengan Pasal Zina Tim Hukum Pidana: Esensinya Sama, Wartawan Semakin Bertambah

Menurut Winastra, isu ini sengaja dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu atau pesaing Bali yang tidak ingin pariwisata Bali pulih.

Sementara itu, Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana menyatakan pengesahan Pasal 415 KUHP yang menjadi polemik di luar negeri dan disorot oleh media asing merupakan salah satu bentuk kesalahpahaman yang perlu diluruskan. keluar akan.

“Sebenarnya KUHP baru memperkuat KUHP lama, sekarang pasal ini bersifat delik pelapor, selama tidak ada yang mengadu, tidak bisa didengar (dipidana), sebenarnya ini diatur oleh pemerintah agar masyarakat melakukan tidak melanggar hukum sendiri dalam bergandengan tangan tidak bisa melapor kepada semua orang,” jelas Partha Adnyana.

Baca juga: Kurangi Hukuman Korupsi di Hukum Pidana Baru, Ketua KPK: Kami Punya Hak Sendiri

Menurut Partha, reaksi di luar negeri yang banyak ditulis di media luar negeri karena kurangnya jangkauan.

Diharapkan pemerintah mampu menyelesaikan kontroversi tersebut agar wisatawan mancanegara tidak takut datang ke Bali.

Stakeholder pariwisata tidak memiliki kewenangan yang luas dalam melakukan hubungan masyarakat.

Masyarakat Bali, khususnya pelaku pariwisata diminta tidak menanggapi polemik tersebut karena berpotensi menjadi pesaing Bali untuk membawa wisatawan mancanegara yang seharusnya berwisata ke Bali.

Baca juga: Pasangan tidak resmi yang check-in di hotel bisa dikriminalisasi, ini aturan di Sukoharjo

“Kami minta ini jangan jadi polemik, jangan sampai dimanfaatkan kompetitor Bali,” katanya.

Pasal 415 KUHP yang menjadi sorotan di luar negeri berbunyi: “Barang siapa bersetubuh dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena zina dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak. tingkat maksimum Kategori II”.

Artikel ini kontroversial di luar negeri karena tidak mendapatkan penjelasan yang baik tentang konteks artikel tersebut.

Baca juga: Beberapa pasal RKUHP mengancam iklim usaha dan investasi

Sekalipun pasal tersebut merupakan tindak pidana. Hanya mereka yang menikah dengan pelaku dan, dalam kasus orang tua dan anak-anak yang tidak sah, dapat mengajukan tuntutan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Polemik Hukum Pidana, ASITA Tak Serukan Pembatalan Kunjungan ke Bali”.

Source: news.google.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button