PKL masih dilarang berjualan di Zona II Borobudur - WisataHits
Yogyakarta

PKL masih dilarang berjualan di Zona II Borobudur

SLEMAN, BERNAS.ID – Manajemen PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan Ratu Boko (BPRB TWC) masih belum mengizinkan 350 pedagang komoditas 14 berjualan lagi di depan Museum Karmawibhangga yang terdapat di zona dua. Alasannya agar reputasi terjaga dan zona dua disterilkan dari area bisnis.

Demikian disampaikan Wito Prasetyo, Ketua Serikat Pekerja Pariwisata Borobudur, usai audiensi dengan manajemen PT TWC BPRB di Prambanan, Jumat (22/7).

“Ada beberapa hal terkait usulan kami, sementara kami menunggu kesepakatan dan meminta manajemen mengizinkan penjualan di lokasi semula, manajemen menjawab tegas, tidak boleh,” kata Wito kepada tim media.

Baca Juga Sri Sultan Ikuti Feedback Gallery Jogja Planning

UNMAHA 728×90

Dalam persidangan, Wito juga meminta agar diperbolehkan berjualan pada shift pagi dan sore, mengenakan seragam PKL dengan nilai budaya, ikat kepala, dan kemben. “Hari ini belum ada pemahaman dan hasilnya masih belum memenuhi harapan dealer untuk bisa kembali berjualan,” ujarnya.

Wito mengatakan 14 pedagang Komoditi sudah puluhan tahun berjualan di depan Museum Karmawibhangga. Namun, pandemi Covid-19 tidak laku selama hampir dua tahun.

“Setelah Covid-19 mereda, pariwisata mulai dibuka, pedagang kaki lima mulai berkumpul, langsung mendapat informasi sepihak bahwa mereka tidak boleh berjualan di tempat ini. Dia dikawal oleh aparat keamanan,” katanya.

“Akhirnya pedagang asongan harus berbaur dengan pedagang asongan di parkiran bus, kemudian datang aduan dari pihak kios karena ratusan pedagang yang berjualan tutup kios. Ini menimbulkan masalah baru dan rawan konflik sosial,” tambahnya.

Menurut dia, berbahaya jika terjadi konflik sosial di kalangan pekerja pariwisata. Mengenai pemberian lahan gratis, kata dia, tersedia untuk kios-kios yang bertempat di terminal bus atau tempat parkir, namun menjadi pesaing tambahan atau pesaing bagi pedagang asongan di tempat parkir bus.

“Harus reputasi mengorbankan konflik sosial di masyarakat,” katanya.

Baca juga Mendagri mengimbau semua daerah untuk membuang sampah pada tempatnya

Mendampingi pedagang Komoditi 14, Lalu Muhammad Salimin Iling Jagat, Kepala Bidang Penelitian LBH Yogyakarta dan Advokat Umum, menyayangkan LBH Yogyakarta tidak diperkenankan menghadiri sidang. Katanya punya surat kuasa.

“Kami tanya kenapa tidak ada alasan, sebenarnya kami punya dasar hukum, UU Pengacara, UU Bantuan Hukum. Kami memiliki pernyataan bahwa PT TWC menentang kedua undang-undang tersebut,” kata Jagat.

Ia mengatakan kehadiran pedagang asongan dimaksudkan untuk memberikan akses keadilan. Dasar hukum pedagang kaki lima adalah SK No. 4 Tahun 2003 tentang peraturan yang menyatakan bahwa pedagang kaki lima boleh terus berdagang selama masih tertib. (Ya)

Agensi digital BERNAS.id 970×90

Source: www.bernas.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button