Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Dilaporkan BKPK ke Ombudsman atas pelanggaran meminta sesuatu terkait jabatan - WisataHits
Jawa Barat

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Dilaporkan BKPK ke Ombudsman atas pelanggaran meminta sesuatu terkait jabatan

Liputan4.com JAKARTA – Badan Pemberantasan Korupsi (BKPK) melaporkan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan ke Ombudsman Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Senin, 17 Oktober 2022. Pengaduan ini dilakukan terkait kesepakatan yang dicapai Dani Ramdan selaku Aparatur Sipil Negara selaku Kepala Badan Penegakan BPBD Provinsi Jawa Barat, dengan Kepala SMSI Kabupaten Bekasi Doni Ardon.

“Temuan ini sudah saya laporkan sebelumnya kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,” kata Ketua BKPK Hidayat saat konferensi pers di Grand Wisata. Tambun setelah menyampaikan laporannya kepada Ombudsman RI.

Hidayat menjelaskan, ada 6 dugaan pelanggaran yang dilakukan Dani Ramdan selaku petugas ASN dalam perjanjian tersebut. Pelanggaran tersebut antara lain permintaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan (pelanggaran PP nomor 94 Tahun 2021, Pasal 5 huruf L), seseorang dan golongan (pelanggaran PP nomor 94 Tahun 2021, Pasal 4 huruf c), rapat pengambilan keputusan. dan perbuatan yang dapat merugikan negara (pelanggaran PP nomor 94 Tahun 2021 Pasal 4 huruf h) dan tidak menunjukkan integritas atau keteladanan kepada orang lain di dalam dan di luar dinas (pelanggaran PP nomor 94 Tahun 2021 Pasal 2 huruf f).

Selain itu, Dani Ramdan, lanjut Hidayat, pernah menjadi penengah untuk kepentingan pribadi dan orang lain (PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 Huruf b) dan ternyata mengutamakan kepentingan pribadi, sehingga tidak menunaikan tugasnya dengan penuh dedikasi, Kejujuran , Kesadaran dan Tanggung Jawab (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 2 huruf e).

“Studi kami, berdasarkan temuan kesepakatan, menunjukkan Dani Ramdan melakukan pelanggaran berat,” jelasnya.

Selain SMSI, Dani Ramdan juga memberikan janji kepada sejumlah ormas di Kabupaten Bekasi.

Hidayat berharap isu dugaan cedera Dani Ramdan tidak berlarut-larut. “Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia bisa menyelesaikan kasus ini secepatnya,” ujarnya.

Karena dalam rangka mewujudkan good governance, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, Ombudsman RI harus bertindak cepat memberhentikan Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Pj Bupati Bekasi dan mendorong penjatuhan sanksi yang tegas.

“Saya berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih segera mengambil tindakan untuk menjatuhkan sanksi kepada Dani Ramdan berupa pemberhentian dari jabatan Pj Bupati Bekasi dan Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat. Pemberhentian dengan hormat atas kemauan sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan belum mengomentari kesepakatan dengan SMSI Pemkab Bekasi saat dihubungi indometro.id.

Konfirmasi dari Indometro.id disampaikan kepada WIB melalui WhatsApp pada Senin 17 Oktober 2022 sekitar pukul 15.35.

Berikut konfirmasi dari Indometro.id yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

“Assalamualaikum. Wr. Wb Selamat siang Pak Pj. Bupati Bekasi mohon konfirmasi mengenai adanya laporan Badan Pemberantasan Korupsi (BKPK) atas pelanggaran berat Kode Etik untuk penandatanganan komitmen/perjanjian Pj. Bupati di SMSI Kabupaten Bekasi.

Mohon konfirmasinya Pak PJ. Bupati Bekasi untuk memastikan pelaporan kita berimbang dan apa adanya.”

Hal senada ditegaskan melalui telepon kepada Kepala SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon.

“Silahkan kakak tanya ke Dani Ramdan atau ketua LSM, saya no comment,” jawab Doni Ardon.

Berani mengungkap fakta| Liputan4.com

Berita berjudul: Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang dilaporkan BKPK kepada Ombudsman mengenai pelanggaran persyaratan sesuatu terkait jabatan pertama kali dimuat di: Berita Terbaru, Berita Indonesia Terbaru – Liputan4.com. oleh Reporter: RD AHMAD SYARIF

Source: infakta.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button